Implementasi Politik Hukum Islam Dalam Perumusan Piagam Jakarta
DOI:
https://doi.org/10.30983/it.v2i1.651Keywords:
Kata Kunci, Dasar Negara, Piagam Jakarta, Politik Hukum IslamAbstract
Indonesia adalah Negara yang plural dan multikultural. Akan tetapi dalam keberagaman tersebut tertanam rasa kebhinnekaan. Rasa itu benar-benar terlihat jelas pada waktu persiapan kemerdekaan Indonesia. Tokoh bangsa dari berbagai suku, bangsa dan agama saling bergandeng tangan untuk mempersiapkan kemerdekaan Indonesia, mulai dari perumusan dasar negara, hukum dasar dan naskah lainnya yang penting bagi Indonesia merdeka. Melihat perkembangan yang terjadi pada waktu itu para tokoh bangsa tersebut hanya terklasfikasi ke dalam 2 kelompok besar yaitu kelompok Islam dan kelompok Nasionalis. Penelitian ini bertujuan untuk mengungkap usaha dan pengaruh kelompok Islam dan masyarakat Islam dalam perkembangan politik hukum Islam di Indonesia terutama dalam perumusan Dasar Negara Indonesia merdeka khusunya Piagam Jakarta. Untuk menjawab pertanyaan tersebut dilakukan pendekatan penelitian historis, dengan mengakaji sejarah persiapan kemerdekaan Indonesia. Dengan meneliti literature yang ada, ditemukan jawaban bahwa pada awalnya rumusan dasar Negara yang termuat di dalam Piagam Jakarta telah mencerminkan adanya pengaruh politik hukum Islam. Akan tetapi kemudian terjadi perubahan berdasarkan konsensus tokoh-tokoh bangsa dengan alasan keutuhan bangsa dan Negara. Hasil kajian ini diharapkan mampu memberikan kontribusi berharga untuk meujudkan cita-cita masyarakat Islam Indonesia, sehingga politik hukum Islam benar-benar mewarnai kehidupan berbangsa dan bernegara sekalipun Indonesia bukan Negara Islam.References
Abdurrahman taj, Al-siyasah al-Syar’iyah wa al-Fiqh al-Islami, Mesir : Mathba’ah Dar al-Ta’lif, 1993.
Anshari, Endang Saifuddin, Piagam Jakarta 22 Juni 1945 : Sebuah Konsensus Nasional Tentang Dasar Negara Republik Indonesia (1945-1959), Jakarta : Gema Insani Press, 1997.
Azhary, Muhammad Tahir, Negara Hukum Suatu Studi Tentang Prinsip-prinsipnya dilihat dari Segi Hukum Islam, Implementasinya pada Periode Negara Madinah dan Masa Kini, Jakarta: Bulan Bintang, 1992.
Khallaf, Abdul Wahab, Siyasah Syar`iyyah Aw Nizam al-Daulah Islamiyah Fi Syuun al-Dusturiyah wa al-Kharijiah wa al-Maliyah; Kaherah, Dar al-Ansar, 1982.
Iqbal, Muhammad, Fiqh Siyasah ,Kontekstualisasi Doktrin Politik Islam Jakarta : Penerbit Gaya Media Pratama, 2001.
Ismaun , Pengantar Ilmu Sejarah. Bandung: IKIP, 1984.
Mahfud, MD., Moh.., Politik Hukum di Indonesia, Jakarta : LP3ES, 1998.
Pulungan, Suyuthy, Fiqh Siyasah, Ajaran, Sejarah dan Pemikiran, Jakarta : Rajawali, 1994.
Ridhwan Indra, Moh. Peristiwa-peristiwa di Sekitar Proklamasi 17-08-1945. Jakarta: Sinar Grafika, 1987.
Sunny, Isma’il, Tradisi dan Inovasi Keislaman di IndonesIa dalam Bidang Hukum Islam, dikutip dari Bunga Rampai Peradilan Islam di Indonesia, Jilid I, Bandung: Ulul Albab Press, 1997.
Taqiyuddin, An-Nabhani, Muqaddimah al-Dustur, Juz I , Beirut : Darul Ummah, 2003.
Wati, Retno Sasongko, Ensiklopedia Sejarah Nasional dan Dunia, tt : tp. t.th
http://ditakharismasafitri.blogspot.com/2017/04/kedatangan-bangsa-eropa-dan-awal-mula.html, akses terakhir hari Senin tanggal 28 Mei 2018, pukul 14.05 WIB.
http://wawasansejarah.com/piagam-jakarta/, diakses tanggal 29 Mei 2018, pukul 15.43 WIB
https://tirto.id/sukarno-dalam-polemik-piagam-jakarta-cq7m, akses terakhir tanggal 29 Mei 2018, pukul 16. 37.
Downloads
Submitted
Accepted
Published
Issue
Section
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).