KAJIAN TENTANG KEDUDUKAN AGUNAN DALAM AKAD PEMBIAYAAN MUDHARABAH PADA BANK SYARIAH

Vendra Irawan(1*)
(1) UNIVERSITAS ISLAM NEGERI MAULANA MALIK IBRAHIM MALANG PROGRAM PASCASARJANA, UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTA
(*) Corresponding Author
DOI : 10.30983/alhurriyah.v4i2.965

Abstract

Abstract

The purpose of this research is to examine the position of collateral in the mudharabah financing contract in Islamic banking. The type of research used is normative research with a statute approach and a conceptual approach. The sources of legal material in this study are from primary legal material and secondary legal material. The results of the analysis of this study are that the collateral position in the mudharabah contract in Islamic banking is different from the position of collateral in conventional banking, collateral in conventional banking functions as guarantor of the debts that occur between creditors and debtors. While the function of collateral in the mudharabah agreement on Islamic banking is to ensure the implementation of the mudharabah agreement in accordance with the agreement made in the beginning of the agreement between capital owners and business manager. So, the purpose of collateral in mudharabah contract is to avoid bad moral of business manager and not to return the investment value if there is a loss due to business risk factors.

Keywords: Position; Collateral; Mudharabah; Islamic Bank

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji kedudukan agunan dalam akad pembiayaan mudharabah pada perbankan syariah. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Sumber bahan hukum dalam penelitian ini adalah dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Hasil analisis dari penelitian ini adalah kedudukan agunan pada akad mudharabah di perbankan syariah berbeda dengan kedudukan agunan pada perbankan konvensional, agunan pada perbankan konvensional berfungsi sebagai penjamin atas utang-piutang yang terjadi antara kreditur dengan debitur. Sedangkan fungsi agunan dalam akad mudharabah pada perbankan syariah adalah untuk menjamin terlaksananya akad mudharabah sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat diawal perjanjian antara shahib al-maal dengan mudharib. Jadi, tujuan agunan dalam akad mudharabah adalah untuk menghindari moral jelek mudharib dan bukan untuk mengembalikan nilai investasi jika terjadi kerugian karena faktor risiko bisnis.

Kata kunci: Kedudukan; Agunan; Mudharabah; Bank Syariah

Keywords


KEDUDUKAN; AGUNAN; MUDHARABAH; BANK SYARIAH

References


Buku:

Al-Qur’ân al-Karîm

Antonio, Syafi’i. Bank Syariah Wacana Ulama dan Cendikiawan. Jakarta: Tazkia Institute, 1999.

Dahlan, Abdul Azis. Ensiklopedi Hukum Islam. Jakarta: PT. Iktiar Baru Van Hoeve, 2003.

Emzir. Metodologi Penelitian Kualitatif: Analisis Data. Jakarta: Penerbit Rajawali Pers, 2010.

Karim, Adiwarman A. Bank Islam: Analisis Fiqih dan Keuangan. Jakarta: PT Raja Grafindo, 2004.

Muhammad. Konstruksi Mudharabah dalam Bisnis Syariah: Mudharabah dalam Wacana Fiqih dan Praktik Ekonomi Modern. Yogyakarta: BPFE Yogyakarta, 2005.

Naf’an. Pembiayaan Musyarakah dan Mudharabah. Yogyakarta: Graha Ilmu, 2014.

Rusyd, Ibnu. Bidayah al-Mujathid. Mesir: Dar Al-Fkir, t.t.

Saeed, Abdullah. Menyoal Bank Syariah: Kritik Atas Interpretasi Bunga Bank Kaum Neo-Revivalis. Jakarta: Paramadina, 2004.

Soekanto, Soejono dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajawali Pers, 2001.

Sudarsono, Heri. Bank dan Lembaga Keuangan Syariah Deskripsi dan Ilustrasi. Yogyakarta: Ekonosia, 2004.

Sumitro, Warkum. Asas-Asas Perkembangan Islam & Lembaga-Lembaga Terkait. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2004.

Zuhaili, Wahbah. Al-Fiqhu Al-Islami wa-Adilatuhu, jilid 5. Damaskus: Al Mathba’ah al-Islamiyah, 1969.

Artikel Jurnal:

Muhammad, Danang Wahyu. Kajian tentang Pembiayaan Mudharabah pada Bank Syariah. Jurnal Media Hukum. 2011.

Musjtari, Dewi Nurul. Rekonstruksi Lembaga Penyelesaian Sengketa Akad Pembiayaan Dengan Jaminan Hak Tanggungan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 93/PUU-X/2012. Jurnal Media Hukum. Volume ke-23, Nomor 1: 2016.

Peraturan Perundang-Undangan:

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 tentang Bank Indonesia.

Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 07/DSN/MUI/IV/2000 tentang Pembiayaan Mudharabah.

Peraturan Bank Indonesia Nomor: 9/19/PBI/2007 tentang Pelaksanaan Prinsip Syariah dalam Kegiatan Penghimpunan Dana dan Penyaluran Dana Serta Pelayanan Jasa Bank Syariah.

Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES).


Article Statistic

Abstract view : 578 times
PDF views : 299 times

How To Cite This :

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2019 Vendra Irawan

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.