FILSAFAT POLITIK ISLAM TENTANG KEDUDUKAN MANTAN NARAPIDANA MENJADI ANGGOTA LEGISLATIF

Authors

  • Andriko Andriko Kantor Urusan Agama Ampek Angkek, Indonesia
  • Adlan Sanur IAIN Bukittinggi

DOI:

https://doi.org/10.30983/alhurriyah.v3i1.556

Abstract

Di saat ini sedang gonjang ganjing tentang adanya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang pencalonan Anggota Legislatif. Akhirnya PKPU itu telah ditandatangani oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly yang di undangkan perjuli 2018. Dimana pasal 4 ayat 3 menyatakan bahwa mantan terpidana Narkoba, kejahatan seksual terhadap anak dan korupsi tidak boleh diikutsertakan.Walaupun secara yuridis Undang-Undang No 8 Tahun 2012 tentang Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD telah membolehkan mantan narapidana menjadi anggota DPR, DPD dan DPRD dengan syarat-syarat yang telah ditentukan. Mantan narapidana adalah orang yang dulu pernah melakukan kejahatan atau tindakan kriminal dan telah menjalani hukuman. Status mantan narapidana menjadi anggota DPR, DPD, dan DPRD banyak mendapat respon penolakan dari masyarakat. Hal ini didasari bahwa mantan narapidana adalah orang yang sudah cacat secara moral dan tidak lagi dipercaya oleh masyarakat. Memang untuk membangun lembaga Legislatif yang kredibel dan bisa dipercaya oleh rakyat, seharusnya para anggotanya memiliki integritas yang bermoral, cerdas (kompetensi), dan bersikap negarawan apalagi anggota legislatif merupakan representasi rakyat sebagai pemegang kedaulatan. Berdasarkan permasalahan ini, penulis ingin melihat dari perspektif filsafat politik Islam (Fiqh Siyasah) tentang kedudukan mantan narapidana menjadi anggota legislatif. Penelitian adalah studi pustaka dengan menelaah persoalan mantan narapida sebagai calon anggota legislative. Dari analisis bahwa tidak ditemukan secara jelas tentang status manta narapidana menjadi legislatif dari al-Qur’an dan Sunnah boleh atau tidaknya. Namun untuk kemaslahatan umat dan kredibel lembaga seharusnya memang orang-orang yang bersih. Artinya dalam pandangan Fiqih Siyasah hukum menjadi anggota legislatif adalah mubah, apabila ia telah bertaubat

References

Abdul, Pidana Politik Seri Diskusi Hukum dan Politik, Devisi Pendidikan dan Kajian Strategis, Jakarta;Garuda Nusantara,Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, (YLBHI)

Ad-Fa’ur, Ahmad, Hukum Pembuktian Dalam Islam, Jakarta; Pustaka Thariqul Izzah, 1999

Al-Maududi, Abul A'la, Hukum dan Konstitusi, Sistem Politik Islam, Terjemahan, Asep Hikmat, Bandung, Mizan, 199

Al-Mawardi, Hukum Tata Negara dan Kepemimpinan dalam Takaran Islam, Al-Ahkam As-Sulthaniyyah Terjemahan, Abdul Hayyie al-Kattani dan Kamiludin Nurdin,

Al-Qurthubi, Tafsir Al-Qurthubi, Al Jami’ li Ahkam Al Quran, Terjemahan, Ahmad Rijali Kadir, Jakarta; Pustaka Azzam, 2008

Arikunto, Suharsimi, Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek, Jakarta: Rineka Cipta, 1988

Busroh, Abu Daud, Ilmu Negara, Jakarta: Bumi Aksara, 2001

Djazuli, Ahmad, Fiqih Siyasah; Implementasi Kemaslahatan Umat Dalam Rambu-Rambu Syariat, Jakarta: Kencana Media Grup 2003

Hamdullah, dkk, Politik Islam Konsepsi dan Dokumentasi, Surabaya: PT. Bina Ilmu, 1987

Iqbal, Muhammad , Fiqih Siyasah, Kontektualisasi Doktrin Politik Islam, Jakarta: Gaya Media Pratama 2007

Irawan, Prasetyo , Penelitian Kualitatif dan Kuantitatif, Jakarta : FISIP UI, 2006

Kamus Pusat Bahasa , Kamus Besar Bahasa Indonesia,Jakarta; Balai Pustaka 2002

Kansil, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka, 1989

Kansil, Sistem Pemerintahan Indonesia, Jakarta : Aksara Baru, 1985

Khaliq, Farid Abdul ,Fiqh Politik Islam,Terjemahan Faturrahman Abdul Hamid, Jakarta: Amzah, 2005

Luqman, Loebby, Delik Politik Di Indonesia, Jakarta: Ind-Hill-Co, 1993

Mahfud, Moh., Dasar dan Struktur Ketatanegaraan Indonesia, Jakarta : Rineka Cipta, 2001

Mahmood, Ismail , Mohammad Zaini Yahya & Mat Noor Mat Zain, Usul Fiqh 1, Malaysia : Universiti Kebangsaan, 2003

Nasir, Muhammad, Metodologi Research, Jakarta: Ghalia Indonesia, 1988

Pandu, Yudha, Pemilu DPR,DPD dan DPRD, Jakarta: Karya Gemilang , 2008

Remmelink, Jan, Hukum Pidana, Komentar atas Pasal-Pasal Terpenting Dan Kitab Undang-

Undang Hukum Pidana Belanda Dan Padanannya Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia, Jakarta; Gramedia Pustaka Utama, 2003

Salang, Legowo dan Sebastian, Panduan Menjadi Calon Anggota DPR /DPD /DPRD Menghadapi Pemilu, Jakarta: Pranita Offset, 2008

Shihab, M.Quraisy Tafsir Al-Misbah, Pesan, Kesan dan Keserasian Al-Qur’an, hal. 198

Simorangkir dkk, Kamus Hukum, Jakarta; Sinar Grafika.2007

Undang-undang No. 8 Tahun 2012, ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 117 )

Undang-undang Nomor 27 Tahun 2009

Undang-undang Nomor 27 Tahun 2009 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 123)

Downloads

Published

2018-06-22

Citation Check