Islam Law Review About Applications of Contraception Vasetomy and Tubectomy Methods to Muslim Community in West Sumatera

Dasrizal Dahlan(1*), Jusmawati Jusmawati(2)
(1) Universitas Islam Negeri (UIN) Imam Bonjol Padang
(2) Universitas Islam Negeri (UIN) Imam Bonjol Padang
(*) Corresponding Author
DOI : 10.30983/alhurriyah.v7i1.5368

Abstract

The population of Indonesia, the majority of whom are Muslims, automatically become participants in the Family Planning Program. The Family Planning Program has offered various contraceptives, some of which are allowed to be used by Muslims and those that are not. Contraceptive devices for Muslim women are IUD, Pills, Injectable Drugs, Implants, and other traditional methods, while those that are not allowed for Muslim women are Menstrual Regulation, Abortion, Ligasituba which binds the oviduct sac, and tubectomy, namely lifting the ovum place called the sterilization. Men can use condoms and vasectomy. Sterilization for both men (vasectomy) and women (Tubectomy) according to Islam is haram (forbidden) because it causes permanent infertility. Sterilization can be done if the family planning participant is at risk if using other contraceptive methods or other contraceptive methods fail to regulate birth. Based on the problems above, this study wants to reveal how the application of contraception devices for vasectomy and tubectomy by acceptors to the Muslim community of West Sumatra. Data was collected using documentation and interview techniques, while data analysis was carried out using qualitative descriptive techniques. The results of the study revealed that the use of vasectomy and tubectomy contraceptives was generally based on considerations of the wife's health and adjusted to the doctor's recommendations.

Penduduk Indonesia mayoritas beragama Islam dengan sendirinya menjadi peserta program Keluarga Berencana Program Keluarga Berencana telah menawarkan bermacam-macam alat kontrasepsi, yang boleh dipakai oleh umat Islam ada pula yang tidak boleh. Alat kontrasepsi untuk wanita Islam adalah, IUD, Pil, Obat Suntik, Susuk dan cara-cara tradisional lainnya, sedangkan yang tidak boleh untuk wanita Islam adalah Menstrual Regulation, Abortus, Ligasituba yang mengikat saluran kantong ovum dan tubektomi yakni mengangkat tempat ovum yang disebut dengan sterilisasi. Laki-laki dapat memakai kontap kondom dan vasektomi. Sterilisasi baik untuk laki-laki (Vasektomi) maupun untuk wanita (Tubektomi) menurut Islam pada dasarnya haram (dilarang) karena mengakibatkan kemandulan yang tetap. Sterilisasi dapat dilakukan jika peserta KB beresiko jika memakai alat kontrasepsi lainnya atau alat kontrasepsi lain itu gagal mengatur kelahiran. Berdasarkan permasalahan di atas maka penelitian ini ingin mengungkap bagaimana penerapan alat kontrasepsi KB Vasektomi dan Tubektomi oleh aseptor pada komunitas Muslim Sumatera Barat.  Pengumpulan data dilakukan dengan teknik dokumentasi dan wawancara, sedangkan analisis data dilakukan dengan teknik deskriptif kualitatif. Hasil penelitian mengungkapkan bahwa pemakaian alat kontrasepsi vasektomi dan tubektomi secara umum didasarkan pada pertimbangan kesehatan istri dan disesuaikan dengan rekomendasi dokter.


Keywords


Islamic Law; Contraceptive Devices; Muslim

References


A. “Wawancara dengan Aseptor KB Kota Bukittinggi.” 19 September 2019.

ALW. “Wawancara dengan Aseptor KB Kota Bukitinggi.” 6 Juli 2019.

Amalorparvanathan, J. “Crime of Negligent Surgeries.” Economic and Political Weekly. Vol. 49, No. 50 2014: 4–5.

Amin, Ma’ruf, dan Hijrah Saputra. Himpunan Fatwa Majelis Ulamas Indonesia Sejak 1975. Jakarta: Sekretariat Majelis Ulamas Indonesia. 2015.

Barus, Ernawati, Mestika Lumbantoruan, dan Agnes Purba. “Hubungan Pengetahuan, Sikap dan Pelayanan KB dengan Keikutsertaan Pria Mengikuti KB.” JHeS (Journal of Health Studies). Vol. 2, No. 2 2018: 33–42.

BKKBN Solok. “Dokumentasi Penelitian.” Solok. Mei 1995.

BKKBN Sumbar. “Dokumentasi Penelitian.” Sumatera Barat. 2018.

Dedi. “Wawancara Tentang Sterilisasi.” Sumatera Barat. 13 September 2018.

DMT. “Wawancara Langsung dengan Aseptor KB.” 6 Juli 2019.

EF. “Wawancara dengan Aseptor KB Pangian, Kec. Lintau Buo.” 6 Juli 2019.

Elfiani. “Status Hukum Pernikahan yang Tidak Tercatat Menurut Undang-Undang Perkawinan Indonesia.” ALHURRIYAH: Jurnal Hukum Islam. Vol. 1, No. 2 2016: 127–262.

Elma. “Wawancara dengan Aseptor KB Pangian, Kec. Lintau Buo.” 6 Juli 2019.

Eni. “Wawancara dengan Aseptor KB Kab. Agam yang Melakukan Operasi Tubektomi di Kota Bukittinggi.” 19 September 2019.

EW. “Wawancara dengan Kepala Bidang Pelayanan KB Kota Bukittinggi.” 19 September 2019.

Febrianti, Shelly Rosalina. “Gambaran Faktor Predisposing, Enabling dan Reinforcing KB Vasektomi.” Jurnal Promkes: The Indonesian Journal of Healt Promotion and Healt Education. Vol. 7, No. 1 2019: 113-123.

Fitri. “Wawancara dengan Aseptor KB Pangian, Kec. Lintau Buo.” 6 Juli 2019.

Handayani, Setia, Aidil Alfin, dan Dahyul Daipon. “Implementasi Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Izin Poligami di Pengadilan Agama Bukittinggi (Studi Kasus Perkara Nomor 081/PDT.G/2013/PA.BKT dan Perkara Nomor 0328/PDT.G.2015/PA.BKT).” ALHURRIYAH: Jurnal Hukum Islam. Vol. 04, No. 01 2019: 83–97.

Hudafi, Hamsah. “Pembentukan Keluarga Sakinah Mawaddah Warahmah Menurut Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam.” ALHURRIYAH: Jurnal Hukum Islam. Vol. 6, No. 2 2020: 172–181.

Latifa, Siti, dan Ermi Suhasti Syafei. “Partisipasi Suami Melakukan Vasektomi.” Al-Ahwal: Jurnal Hukum Keluarga Islam. Vol. 7, No. 2 2014: 121–34.

LL. “Wawancara dengan Aseptor KB Kota Bukittinggi,” 2019.

LND. “Wawancara dengan Aseptor KB Kec, Luhak Kab. Lima Puluh Kota.” 15 Juli 2019.

Mahjuddin. Masailul Fiqhiyah: Berbagai Kasus Yang Dihadapi Hukum Islam Masa Kini. Jakarta: Kalam Mulia. 1990.

Mubarrak, Muhammad Bin. Nazhriyyatu Adldaruratu Asysyar’iyyatu. Mesir: Darul Wafak. 1988.

Muhyiddin. “Dalam Sari, A. P., Mutimatun, N. A., & SH, M. Vasektomi dan Tubektomi pada Keluarga Berencana dalam Perspektif Hukum Islam.” Doctoral Dissertation. Universitas Muhammadiyah Surakarta. 2018.

———. “Fatwa MUI Tentang Vasektomi Tanggapan Ulamas dan Dampaknya terhadap Peningkatan Medis Operasi Pria (MOP).” Al-Ahkam. Vol. 24, No. 1 2014: 69–92.

NIM. “Wawancara dengan Aseptor KB Kec, Luhak Kab. Lima Puluh Kota.” 15 Juli 2019.

Perwakilan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Provinsi Sumatera Barat. “Fatwa Tentang Vasektomi.” Padang. 2013.

Rahmadhony, A, et al. “Politik Hukum Program Keluarga Berencana di Indonesia.” Jurnal Hukum & Pembangunan. Vol. 51, No. 3 2021: 574–600.

Riza. “Wawancara dengan Aseptor sekaligus Petugas KB Kota Bukittinggi.” 15 Juli 2019.

Rochmah, S. “Penggunaan Vasektomi dan Tubektomi Perspektif Medis dan Maqasid al-Shari’ah.” Doctoral Dissertation. UIN Sunan Ampel Surabaya. 2018.

Rosman, Edi. “Legislasi Hukum Islam di Indonesia (Sejarah dan Relevansi Praktis Pembaharuan Hukum Nasional).” ALHURRIYAH: Jurnal Hukum Islam. Vol. 1, No. 1 2016: 27–44.

———. “Paradigma Sosiologi Hukum Keluarga Islam di Indonesia (Rekonstruksi Paradigma Integratif Kritis).” Al-Manahij: Jurnal Kajian Hukum Islam. Vol. 9, No. 1 1970: 51–64.

Sasrita. “Wawancara dengan Aseptor sekaligus Petugas KB Kab. Tanah Datar, Kec. Lintau Buo.” 6 Juli 2019.

Setiawati, Dewi, dan Irmawati. “Pengaruh Penyuluhan dan Konseling terhadap Peranan Gender terhadap Pemilihan Metode Kontrasepsi Pasangan Suami-Istri dan Pengaruhnya terhadap Tingkat Kepuasan Seksual.” Jurnal Kesehatan. Vol. 10, No. 2 2018: 41–50.

Sirry, Mun’Im. “Fatwas and Their Controversy: The Case of the Council of Indonesian Ulamas (MUI).” Journal of Southeast Asian Studies. Vol. 44, No. 1 2013: 100–117.

SN. “Wawancara Langsung dengan Aseptor KB.” 6 Juli 2019.

Taylor, Published, dan Jeremy Menchik. “The Co-Evolution of Sacred and Secular: Islamic Law and Family Planning in Indonesia.” South East Asia Research. Vol. 22, No. 3 2014: 359–378.

Team Researcher Economic and Political Weekly. “Killing Women to Curb Population: The Chhattisgarh Tragedy Will Repeat Unless Governments Accept Women’s Rights.” Economic and Political Weekl. Vol. 49, No. 46 2014: 7–8.

Wood, Shannon N, Celia Karp, Linnea Zimmerman, Published Taylor, dan Shannon N Wood. “Women’s Sexual Experiences as a Side Effect of Contraception in Low and Middle-Income Countries.” Sexual and Reproductive Health Matters. Vol. 28, No. 1 2020: 196–214.

YN. “Wawancara dengan Aseptor KB dari Kota Bukittinggi.” 19 September 2019.

YS. “Wawancara dengan Aseptor KB Kec. Luhak, Kab. Lima Puluh Kota.” 15 Juli 2019.

Yuhedi, Lucky Taufika, dan Titik Kurniawati. Buku Ajar Kependudukan dan Pelayanan KB. Jakarta: Penerbit Buku Kedokteran EGC. 2014.

Yulita, Emi. “Hubungan Persepsi dan Pengetahuan Pria Usia Subur Mengenai Metode Kontrasepsi Mantap di Wilayah Kerja Puskesmas Rejosari Pekanbaru 2016.” Midwifery Journal: Jurnal Kebidanan UM. Mataram . Vol. 3, No. 1 2018: 59–62.

Zuhdi, Masjfuk. Masail Fiqhiyah: Kapita Selekta Hukum Islam. Jakarta: Haji Masagung. 1987.


Article Statistic

Abstract view : 281 times
PDF views : 152 times

How To Cite This :

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 Dasrizal Dahlan, Jusmawati Jusmawati

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.