Kebebasan Berpendapat: Tinjauan Filosofis Pasal 22 Deklarasi Kairo tentang HakAsasi Manusia dalam Islam

Abd Rahman(1*)
(1) STAIN Sultan Abdurrahman Kepri
(*) Corresponding Author
DOI : 10.30983/alhurriyah.v3i1.531

Abstract

Kebebasan berpendapat menjadi topik penting dalam sistem demokrasi sebab menjadi bagian dari Hak Asasi Manusia (HAM). Pentingnya perihal HAM, termasuk kebebasan berpendapat dan berekspresi juga diterapkan di negara anggota Organisasi Konfrensi Islam (OKI) yang tertuang dalam Deklarasi Kairo tentang Hak Asasi Manusia menurut Islam. Bagaimana konsep hak berpendapat dalam Deklarasi Kairo dan nilai-nilai filososfis yang terkandungnya? Makalah ini mengupas perihal norma hukum dan norma Islam yang terkandung di dalamnya. Sejatinya, manusia itu memiliki kebebesan untuk menyatakan pendapat dan berekspresi karena manusia adalah mahluk yang memiliki akal. Namun, nilai penting dalam kebebasan berpendapat itu setidaknya tidak melanggar dari maqashid al-syariah. Oleh sebab itu, pasal 22 pada Deklarasi Kairo hendak menerapkan hak asasi manusia namun tidak boleh melanggar hak asasi orang lain.

References


Abu ‘Ala al-Maududi, Khilafah dan Kerajaan, Konsep Pemerintahan Islam dan Studi Kritis terhadap Kerajaan Bani Umayyah dan Bani Abbas, ter. Muhammad al-Baqir, Bandung: Mizan, 2007.

Adelbert Snijders, Manusia dan Kebenaran, Yogyakarta: Kanisius, 2006.

Asy-Syathibi, Al-Muwafawat fi ushul al-Syari’ah, Mesir: Maktabah al-Tijariyah al-Kura, 1975 Juz 2

Bill Kovac dan Tom Rosenstiel, Sembilan Elemen Jurnalisme, Jakarta: Pantau, 2003

Candra Muzaffar, dkk., Human’s Wrong: Rekor Buruk Dominasi Barat atas Hak Asasi Manusia, Yogyakarta: Pilar Media, 2007.

_______, Hak Asasi Manusia dalam tata Dunia Baru, Bandung: Mizan, 1995.

F. Budi Hardiman, ‘Manusia’ dari Hak-Hak Asasi Manusia: Sebuah Kontroversi antara Isalam dan Barat, dalam I Wibobo dan B Herry Priyono, Sesudah Filsafat: Esai-esai untuk Franz Magnes-Suseno, Yogyakarta: Kanisius, 2006.

M. Hasyim Kamali, Kebebasan Berpendapat dalam Islam, Alih Bahasa Efa. Y. Nu’man dan Fatiyah Basri, Bandung: Mizan, 1996.

Mashood A. Baderin, Hukum Internasional Hak Asasi Manusia dan Hukum Islam, Jakarta: Komnas HAM, 2007.

Miriam Budiharjo, Dasar-dasar Ilmu Politik, Jakarta: Gramedia, 2008.

Nyarwi, Paradok Media sebagai Pilar Keempat Demokrasi, dalam Jurnal Ilmu Sosial dan Politik Volume 12 Nomor 2 November 2008, hlm. 151-173.

Wahbah Al-Zuhaîlî, Al-Fiqh al-Islam wa ‘Adillatuh, Damaskus: Dâr al-Fikr al-Mu‘ashir, 1989 M, cet . ke-3, Jilid 2

Wahbah az-Zuhaili, Kebebasan dalam Islam, terj. Ahman Minan dan Salafuddin Ilyas, Jakarta: Pustaka al-Kausar, 2005.

Yustina Rostiawati, Etika Sosial, PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 1993.


Article Statistic

Abstract view : 1950 times
PDF views : 571 times PDF views : 1571 times

How To Cite This :

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2018 Abd Rahman

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.