STUDI KOMPARATIF TERHADAP ULAMA HANAFIYYAH DAN SYAFI’IYYAH TENTANG WAKAF TUNAI

Rahmat Hidayat(1*), Dahyul Daipon(2)
(1) Pengadilan Agama Bukittinggi
(2) IAIN Bukittinggi
(*) Corresponding Author
DOI : 10.30983/alhurriyah.v3i1.529

Abstract

Wakaf tunai adalah wakaf yang dilakukan oleh seseorang, kelompok orang, dan lembaga atau badan hukum dalam bentuk uang tunai.Para ulama berbeda pendapat tentang kedudukan wakaf tunai ini.Wakaf tunai telah dipraktekkan oleh masyarakat yang menganut mazhab Hanafi. Imam Bukhari mengutip pendapat imam Az-Zuhri juga membolehkan wakaf dinar dan dirham. Caranya yaitu menjadikan dinar dan dirham sebagai modal usaha, kemudian menyalurkan keuntungannya untuk wakaf. Mazhab Hanafi membolehkan wakaf uang sebagai pengecualian atas dasar Istihsan bil ‘urfi, karena telah banyak dilakukan oleh masyarakat.Mazhab Hanafi berpendapat bahwa hukum yang ditetapkan berdasarkan ‘uruf” (adat) mempunyai kekuatan yang sama berdasarkan nash. Di sisi lain, dasar hukum yang digunakan oleh ulama Hanafiyyah adalah penetapan hakim dalam menetapkan kebolehan hukum wakaf uang. Sedangkan menurut ulama Syafi’iyyah mewakafkan uang ada dua pendapat di kalangan mereka. Pertama, membolehkan mewakafkan uang. Kedua, tidak membolehkannya. Adapun alasan mereka yang tidak membolehkan adalah karena cara memanfaatkan uang dengan menghilangkan bendanya dan juga menurut mereka hukum mewakafkan uang terhubung dengan apabila uang tersebut dicuri, maka pihak pengelola uang tersebut tidak wajib mengganti, maka harta wakaf tersebut tidak bisa diambil manfaatnya lagi.

References


Abdul Halim, Hukum Perwakafan di Indonesia, (Jakarta: Ciputat Press, 2005)

Asmuni, Wakaf, (Yogyakarta: Pustaka Insan Madani, 2007)

Ahmad Ibn Hambal abu Abdillah Asy-Syaibani, Musnad Ahmad Ibn Hambal,(Jeddah: Al Muas’sasah Qurtubah, [t.th]), Juz I

Al-Mawardi, Al-Hawi Al-Kabir, (Lebanon: Dar al-Kutub Ilmiyyah, 1994), cet 1, Juz 7

An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarah Syarah Muhazzab, (Jeddah: Maktabah al-Irsyad,[t.th]), Juz 16

Abdul Majid Khon, Ulumul Hadis, (Jakarta: Amzah, 2012), edisi kedua, cet 1

A. Djazuli, Kaidah-Kaidah Fikih: Kaidah-Kaidah Hukum Islam, (Jakarta: Kencana, 2011), Cet 4

Ahmad Mustafa Al Maragi, Tafsir Al-Maragi, (Beirut: Dar Al-Fikr, 1946), Juz 1

Al Bakhri, I’anatut Thalibin, (Surabaya: Hidayah, [t.th]), Juz 3

Afifi Fauzi Abbas, Metodologi Penelitian, (Jakarta: Adelina Bersaudara, 2010)

Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Tanya Jawab Tentang Wakaf Uang, (Jakarta: Direktorat Pemberdayaan, [t.th])

Ibnu Hammam, Fathul Qadir (Lebanon: Dar Al-Kutub Ilmiyah, 2003), cet 1, Juz 6

Ibnu Abidin, Radd al-Mukhtar ala Darul Mukhtar Syarah Tanwir al-Absar, (Riyad: Dar Alimul Kutub, 2003), Juz 6

Ibnu Hammam, Fathul Qadir (Lebanon: Dar Al-Kutub Ilmiyah, 2003), cet 1, Juz 6

Ibn Najim Al-Mishri Al-Hanafi, Al-Bahru Al-Ra’iq Sarh Kanju Al-Daqa’i, (Beirut: Dar Al Ma’rifah), Juz VI

Ibnu Hajar Al-Asqalani, Terjemahan Kitab Fathul Bari, (Jakarta: Pustaka Azzam, 2010), cet 2

Muhammad Abid Abdullah Al-Kabisi, Hukum Wakaf, (Ciputat, Dompet Dhuafa Republika dan IIMan Press, 2004), cet 1

Muhammad bin Ismail Al-Amir Ash Shan’ani, Subulus Salam, (Jeddah: Dar ibnu Jauzi. 1461), Juz 5, cet 2

Sudirman, Total Quality Management TQM Untuk Wakaf, (Malang: UIN Maliki Press, 2013)

Tim Penyusun, Pedoman Pengelolaan Wakaf Tunai, (Jakarta: Direktorat Pemberdayaan Wakaf Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, 2006)

Wahbah Zuhaili, Fiqhul Islami Waadillatuhu, (Damaskus: Darul Fikri, 1985), Juz 8


Article Statistic

Abstract view : 674 times
PDF views : 213 times PDF views : 323 times

How To Cite This :

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2018 Rahmat Hidayat, Dahyul Daipon

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.