Pedophile Ex-Prisoners’ Rights From the Perspectives of the Constitution, Social Life, and Islamic Law in Indonesia

Yulita Khotifah(1*)
(1) Universitas Pendidikan Indonesia
(*) Corresponding Author
DOI : 10.30983/alhurriyah.v7i1.5260

Abstract

In Indonesia, pedophilia crime is a fairly prevalent social problem. Some of them gained widespread attention and discussion, such as the case of SJ, an ex-convict who committed sexual assault on youngsters. The goal of this study is to examine the restrictions placed on the rights of ex-offenders, the constitutional law's legal foundation for these restrictions, and Islamic law's approach to these restrictions. By gathering reading materials that are pertinent to the investigation, the library research approach is used. The findings of this study indicate that the community imposes social sanctions on ex-offenders in the form of challenges in interacting with the general populace because of uneasy feelings caused by the ex-offenders' despicable behaviours. The Criminal Code and the Constitution provide the constitutional legal framework for sexual assault against minors, but from an Islamic perspective, those who commit such crimes face severe repercussions, including both physical and spiritual punishment for breaking Allah's laws. However, one can change for the better by confessing his sins and using the “taubatan nasuha” (“sincere and pure repentance).

Fenomena kejahatan pedofilia di Indonesia sudah sangat banyak terjadi dimasyarakat. Di antaranya menjadi pemberitaan hangat dibicarakan oleh banyak kalangan masyarakat. Seperti kasus yang terjadi pada inisial SJ, seorang mantan narapidana kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis pembatasan hak-hak mantan narapidana, menganalisis dasar hukum konstitusi mengenai hak-hak mantan narapidana dalam kehidupan sosial, dan menganalisis hukum Islam terhadap pembatasan hak-hak mantan narapidana dalam kehidupan sosial. Metode penelitian yang digunakan berupa metode kepustakaan dengan mengumpulkan sumber bacaan yang relevan dengan penelitian. Hasil dari penelitian ini, bahwa bentuk sanksi social dari masyarakat terhadap mantan narapidana seperti kesulitan dalam hal bersosialisasi dengan masyarakat luas karena masyarakat merasa resah akibat dari kebiasaan yang tidak terpuji yang dilakukan oleh mantan narapidana tersebut. Sementara dasar hukum konstitusi kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur terdapat dalam KUHP dan UUD sedangkan dari pandangan Islam pelaku mendapat sanksi had, yaitu ketika seseorang melakukan kesalahan dan melanggaraturan yang ditetapkan  oleh Allah  akan mendapatkan hukuman  di dunia dan di akhirat. Namun seseorang dapat bertaubat dengan “taubatan nasuha”untuk memperbaiki perilakunya agar menjadi lebih baik.

Keywords


Pedophile; Islamic Law; Constitutional Law;

References


Ahmad, Abdul Fattah Sayid. Tasawuf antara Ghazali dan IbnuTaimiyah. Jakarta: Khalifa. 2005.

Alamasyah, B. Perubahan perilaku keagamaan mantan narapidana lapas kota Padangsidimpuan Kampung Selamat Kelurahan Wek-1 Kecamatan Padangsidimpuan Utara (Doctoral dissertation, IAIN Padangsidimpuan). 2020.

Allamah, Syaikh. Fiqih Empat Mazhab. Bandung: Hasyimi. 2004.

Aldida, Vania Ika. “Agung Suprio Sebut KPI Alami Perdebatan Kencang Saat Bahas Saipul Jamil.” 9 September 2021. https://www.okezone.com/tren/read/2021/09/09/620/2468744/agung-suprio-sebut-kpi-alami-perdebatan-kencang-saat-bahas-saipul-jamil.

Ali, Zainudin. Hukum Islam. Jakarta: Sinar Grafika. 2006.

Audah, Abdul Qadir. Ensiklopedi Hukum Pidana Islam IV. Bogor: PT. Kharisma Ilmu. 2008.

Ekotama, S. Abortus provocatus bagi korban perkosaan: perspektif viktimologi kriminologi dan hukum pidana. Universitas Atma Jaya Yogyakarta. 2001.

Esvandi, Dodi. “Permisif pada Saipul Jamil, Akademisi Ini Sebut Ada yang Salah dengan Otak para Komisioner KPI.” Jakarta, 9 September 2021. https://www.tribunnews.com/nasional/2021/09/09/permisif-pada-saipul-jamil-akademisi-ini-sebut-ada-yang-salah-dengan-otak-para-komisioner-kpi.

Fajarta, Carlos Roy. “DPR Minta KPI Hentikan Semua Tayangan yang Melibatkan Saipul Jamil di Televisi.” 8 September 2021. https://nasional.sindonews.com/read/534724/15/dpr-minta-kpi-hentikan-semua-tayangan-yang-melibatkan-saipul-jamil-di-televisi-1631056172

Fakhruddin, Agus. Urgensi Pendidikan Nilai untuk Memecahkan Problematika Nilai dalam Konteks Pendidikan Persekolahan. Jurnal Pendidikan Agama Islam-Ta’lim, Vol 12, No 1. 2014.

Fristian, W., & Sulismadi, S. Upaya Penyesuaian Diri Mantan Narapidana dalam Menanggapi Stigma Negatif Di Kecamatan Klakah, Lumajang. ADLIYA: Jurnal Hukum dan Kemanusiaan, 14(1), 101-120. 2020.

Husna, Ayu Miftkhul. “Undang Saipul Jamil Tampil di Televisi, PihakStasiun TV: Kami Mohon Maaf.” Jakarta, 6 September 2021. https://www.tribunnews.com/seleb/2021/09/06/undang-saipul-jamil-tampil-di-kopi-viral-trans-tv-kami-mohon-maaf?page=2m.

Lestari, A. Tinjauan Hukum Islam Terhadap Hak Konstitusional Mantan Narapidana Ikut Pemilihan Kepala Daerah Menurut Undang-UndangNomor 8 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Kepala Daerah (Doctoral dissertation, UIN RADEN FATAH PALEMBANG).

Musyafiatun, M. (2009). Analisis Fiqh Siyasah terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi No. 4/Puu-Vii/2009 Tentang Pencalonan Mantan Narapidana Sebagai Anggota Legislatif, Dpd Dan Kepala Daerah (Doctoral dissertation, UIN SunanAmpel Surabaya).

Qadir, A. A. Ensiklopedia Hukum Pidana Islam. 2008.

Rahmi, M., Tahir, H., &Sakka, A. R. A. Stigma Masyarakat Terhadap Mantan Narapidana (Studi Kasus Kecamatan Ganra Kabupaten Soppeng). Phinisi Integration Review, 4(2), 332-339. 2021.

Rinaldi, F. Pencalonan mantan narapidana korupsi sebagai anggota legislative perspektif hak asasi manusia dan Fiqih siyasah (putusan Mahkamah Agung No 46 P/HUM/2018) (Bachelor's thesis, Jakarta: Fakultas Syariah Dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah).

Safhira, Vidia Elfa. “Saipul Jamil Ditunjuk KPI Edukasi Masyarakat Soal Bahaya Pedofilia, Tompi: Ilhamnya dari Mana?.” 11 September 2021. https://www.pikiran-rakyat.com/entertainment/pr-012573923/saipul-jamil-ditunjuk-kpi-edukasi-masyarakat-soal-bahaya-pedofilia-tompi-ilhamnya-dari-mana

Setiawan, E. Kejahatan Seksual Pedofilia dalam Perspektif Hukum Pidana dan Islam. Jurnal Hukum Islam, 1-25. 2017.

Tim Detik News. “Saipul Jamil Kasus Apa: Kasus Pencabulan” Jakarta, 5 September 2021. https://news.detik.com/berita/d-5706767/saipul-jamil-kasus-apa-ini-vonisnya-hingga-kini-bebas.

Tim Yuridis.Id “Pasal 289 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)” https://yuridis.id/pasal-289-kuhp-kitab-undang-undang-hukum-pidana/

Tim Yuridis.Id “Pasal 290 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)” https://yuridis.id/pasal-290-kuhp-kitab-undang-undang-hukum-pidana/

Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak: dan, Undang-Undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. Komisi Perlindungan Anak Indonesia.

Wahab Anasty, A. B. D. U. L. (2007). Konsep Gadai dalam Perspektif Hukum Positif dan Fiqh Islam (Doctoral dissertation, University of Muhammadiyah Malang).

Zed, M. Metode peneletian kepustakaan. Yayasan Obor Indonesia.(2004.


Article Statistic

Abstract view : 195 times
PDF views : 84 times

How To Cite This :

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 Yulita Khotifah

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.