EFEKTIFITAS PERADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM PEMBERANTASAN KORUPSI DI PENGADILAN NEGERI PEKANBARU

Davit Ramadhan(1*)
(1) Universitas Riau
(*) Corresponding Author
DOI : 10.30983/alhurriyah.v2i2.409

Abstract

Korupsi disebut dalam ensiklopedia Indonesia (dari bahasa latin: corruption yang artinya penyuapan, corruptore yang artinya merusak) gejala dimana para pejabat, badan-badan Negara menyalahgunakan wewenang dengan terjadinya penyuapan, pemalsuan, serta ketidakberesan lainnya. Pengadilan Tipikor dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Sebagai sebuah pengadilan khusus, Pengadilan Tipikor berinduk pada Pengadilan Negeri (PN) dalam hal ini PN Jakarta Pusat. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah pertama, bagaimanakah efektifitas Peradilan Tindak Pidana Korupsi dalam pemberantasan korupsi di Pengadilan Negeri Pekanbaru?, kedua, apakah kendala yang dihadapi Peradilan Tindak Pidana Korupsi dalam pemberantasan korupsi di Pengadilan Negeri Pekanbaru ?, ketiga, bagaimanakah upaya yang dilakukan dalam mengatasi kendala yang dihadapi Peradilan Tindak Pidana Korupsi dalam pemberantasan korupsi di Pengadilan Negeri Pekanbaru?

References


A. Buku

Andi Hamzah, 2011, Delik-Delik Tertentu (specialen delictem) didalam KUHP, Sinar Grafika, Jakarta.

Azhar Kasim, 2000, Pengukuran Efektivitas Dalam Organisasi, Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, Jakarta.

Dessy Anwar, Kamus Lengkap Bahasa Indonesia, Surabaya, Amelia, 2002,

Evi Hartanti, 2005, Tindak Pidana Korupsi Edisi Kedua, Sinar Grafika, Semarang.

Hens Kelsen, 2006, Teori Hukum Tentang Hukum Dan Negara, Nusamedia, Bandung.

Ismail Saleh, Pembinaan, PT. Intermasa, Jakarta, 1989, hlm. 80

I Nyoman Sumaryadi, 2005, Efektivitas Implementasi Kebijakan Otonomi Daerah, Citra Utama, Jakarta.

Muhammad Syamsudin, Operasionalisai Penelitian Hukum, Jakarta, Raja Grafindo, 2007

Romli Atmasasmita, 2002, Korupsi, Good Governance dan Komisi Anti Korupsi di Indonesia, Penerbit BPHN Depkumham, Jakarta.

R. Soeroso, 2001, Pengantar Ilmu Hukum, Sinar Grafika, Jakarta.

Soerjono Soekanto, 2004, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarata.

Romli Atmasasmita, 1996, Sistem Peradilan Pidana, Perspektif Eksistensialisme dan Abolisionisme, Bina Cipta, Bandung.

Robert Klidgaard, 2001, Membasmi Korupsi (Terjemahan Hermoyo) , Yayasan obor Indonesia, Jakarta.

Satya Arinanto dan Ninuk Triyanti, 2011, Memahami Hukum: Dari Konstruksi Sampai Implementasi, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Titik Triwulan Titik, 2006, Pengantar Ilmu Hukum, Prestasi Pustakarya, Jakarta.

P.Joko Subagyo, 2011, Metode Penelitian dalam Teori dan Praktek, Rineka Cipta, Jakarta,

Wirjono Prodjodikoro, 2003, Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia, Refika Aditama, Bandung.

B. Jurnal/Kutipan

Kutipan dari Presentase pakar hukum pidana Erdianto Effendi pada Forum group discution Mengenai Evaluasi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi bertempat di The Arowano Hotel 21 November 2013 pukul 09.00

Kutipan dari Hakim Pengadilan Tindak Pidana korupsi Rahman Silain, SH pada Persidangan Perkara Korupsi dengan Terdakwa HM. Rusli Zainal Bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru 30 Januari 2014 pukul 14.00

C. Wabsite

http://www.antikorupsi.org/ diakses, Tanggal 29 Desember 2013.


Article Statistic

Abstract view : 461 times
PDF views : 276 times

How To Cite This :

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2018 Davit Ramadhan

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.