Pembentukan Keluarga Sakinah Mawaddah Warahmah menurut Undang – Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam

Hamsah Hudafi(1*)
(1) UIN Sunan Kalijaga Yogyakarya
(*) Corresponding Author
DOI : 10.30983/alhurriyah.v5i2.3647

Abstract

The formation of a sakinah mawaddah and rahmah family is a family that is desired by every married person. The purpose of a marriage and the application of the rights and obligations of husband and wife, because in this day and age we see many marriages that do not last long. This encourages the author to write an article that will discuss how to build a sakinah-mawaddah-warahmah family in accordance with the Marriage Law and Islamic Law Compilation (KHI). The writing method used a literature studies that take from existing books and writings. In this paper, there are efforts to establish a household, namely those contained in articles 30-34 of the Marrige Law and article 77 KHI and also solutions to the formation of the samawa household. The solution is to maintain communication relationships, biological needs, appearances and regulate the family economy.

 

Pembentukan keluarga yang sakinah mawaddah dan rahmah merupakan sebuah keluarga yang diinginkan oleh setiap orang yang sudah menikah. Tujuan dari sebuah perkawinan dan penerapan hak dan kewajiban suami istri, karena di zaman sekarang banyak kita lihat pernikahan-pernikahan yang tidak berlangsung lama. Hal tersebut mendorong penulis untuk menulis sebuah tulisan yang akan membahas tentang bagaimana membangun keluarga yang sakinah-mawaddah-warahmah sesuai dengan Undang-undang perkawinan dan KHI. Metode penulisan menggunakan studi literatur yang mengambil dari buku dan tulisan yang sudah ada. Dalam tulisan ini terdapat upaya pembentukan rumahtangga yaitu yang terdapat pada pasal 30-34 UUP dan pasal 77 KHI dan juga solusi pembentukan rumah tangga yang samawa. Adapun solusinya yaitu menjaga hubungan komunikasi, kebutuhan biologis, menjaga penampilan dan mengatur ekonomi keluarga.

Keywords


Marriage, Rights and Obligations, Samawa Family

References


Abdillah, Yasin Yusuf. Perjanjian Perkawinan Sebagai Upaya Membentuk Keluarga Bahagia (Tinjauan Maqāṣid Asy-Syarī‘Ah). Al-Ahwal: Jurnal Hukum Keluarga Islam 10, no. 2 (2018): 165–77. https://doi.org/10.14421/ahwal.2017.10205.

Ahmad, Ukasyah Habibu. Rumah Tangga Seindah Surga (Kisah Islami Keluarga Paling Romantis Sepanjang Masa). Edited by Yudi. Cet-1. Yogyakarta: Laksana, 2017.

Ahmadi, Wiratni. “Hak Dan Kewajiban Wanita Dalam Keluarga Menurut Undang-Undang No.1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.” Jurnal Hukum Pro Justitia, 2008.

Arfa, Faisar Ananda &, and Watni Marpaung. Metodelogi Penelitian Hukum Islam. Cet-1. Jakarta: Prenadamedia Group, 2016.

Armia. Fikih Munakahat. Medan: CV. Manhaji, 2015.

Bastiar. “Pemenuhan Hak Dan Kewajiban Suami Istri Mewujudkan Rumah Tangga Sakinah : Analisis Disharmonisasi Pasangan Suami Istri Di Kota Lhokseumawe.” Jurnal Ilmu Syariah, Perundang-Undangan dan Hukum Ekonomi Syariah (2018).

Harahap, Pangeran. No TitleHukum Islam Di Indonesia. Cet-1. Medan: Citapustaka Media, 2014.

“Http://Seputarpengertian.Blogspot.Com/2017/09/Pengertian-Studi-Literatur.Html.,” n.d.

Ikrom, Mohamad. “Hak Dan Kewajiban Suami Isteri Perspektif Al-Quran.” Jurnal Qalamuna 1, no. 1 (2015): 23–40.

Mamahit, Laurensius. “Hak Dan Kewajiban Suami Isteri Akibat Perkawinan Campuran Ditinjau Dari Hukum Positif Indonesia.” Lex Privatum 1, no. 1 (2013).

Minhaji, Mohamat Hadroi &. “Makna Kebahagiaan Dan Keharmonisan Rumah Tangga Dalam Perspektif Psikologi.” Jurnal Lisan Al-Hal 12, no. 1 (2018): 5–36.

Pagar. Himpunan Peraturan Perundang Undangan Peradilan Agama Di Indonesia. Medan: Perdana Publishing, 2015.

Rasjid, Sulaiman. Fiqih Islam. Cet-63. Bandung: Sinar Baru Algensindo, 2013.

Sayyid Sabiq. Fikih Sunnah. Jilid 4. Jakarta: Cakrawala Publishing, 2014.

Udin, Rafi’. Mendambakan Keluarga Tentram (Keluarga Sakinah). Edited by Abdul Rasyid. Cet-1. Semarang: Intermasa, 2001.

Undang-Undang RI Nomor 1Tahun 1974 Tentang Perkawinan Dan Kompilasi Hukum Islam. Cet-10. Bandung: Citra Umbara, 2012.

Yanti, Noffi. “Mewujudkan Keharmonisan Rumah Tangga Dengan Menggunakan Konseling Keluarga.” Al-Ittizaan: Jurnal Bimbingan Konseling Islam 3, no. 1 (2020): 8. https://doi.org/10.24014/0.8710152.


Article Statistic

Abstract view : 4460 times
PDF views : 2264 times

How To Cite This :

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2020 Hamsah Hudafi

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.