APLIKASI DEMOKRASI DALAM PELAKSANAAN PEMILIHAN UMUM KEPALA DAERAH SEREMPAK DI PROPINSI SUMATERA BARAT TAHUN 2010

Asneli Warni(1*)
(1) Universitas Muhammadiyyah Sumatera Barat
(*) Corresponding Author
DOI : 10.30983/alhurriyah.v2i2.312

Abstract

Reformasi dalam sistem politik dan ketatanegaraan dimulai sejak tahun 1998 yakni ditandai jatuhnya pemerintahan Presiden Soeharto dan diganti dengan Presiden B. J Habibie pada tanggal 21 Mei tahun 1998. Reformasi yang berlanjut dengan diamandemennya Undang-Undang Dasar 1945, sehingga dengan demikian terjadi perubahan fundamental dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Reformasi juga ditandai dengan melakukan amandemen UUD 1945 yang menambah struktur kelembagaan Negara. Salah satu persoalan yang mendapat perhatian serius sesudah gagasan reformasi adalah pengisian jabatan Kepala Daerah. Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 menyatakan bahwa: “Gubernur, Bupati dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintahan Provinsi, Kabupaten dan Kota dipilih secara demokratis”. Proses pemilukada langsung, sebagai bagian integral dari proses demokratisasi di Indonesia memang tidak terlepas dari berbagai kekurangan. Upaya pemerintah dalam menyelamatkan pemilukada, mulai dari tingkat lokal hingga implikasinya di tingkat nasional juga terus dilakukan namun lepas dari permasalahan pemilukada, harusnya pelaksanaan pemilu kepala daerah (pemilukada), baik itu Gubernur, Bupati, atau Walikota, sadar akan kehendak pemilukada itu sendiri. Memilih kepala daerah yang berkualitas yang menentukan arah pembangunan berikutnya. Dalam pelaksanaan pemilukada serempak di seluruh Kabupaten dan Kota di Sumatera Barat ini tidak sepenuhnya terlaksana dengan lancar sesuai dengan yang di atur dalam undang-undang banyak terdapat penghalang dalam pelaksanaannya.

References


Abdul Gaffar Karim, Kompleksitas Persoalan Otonomi di Indonesia, Pustaka Pelajar, Yogyakarta

Bagir Manan, Teori dan Politik Konstitusi, UII Press, Tahun 2004

Breg Russel, Bentuk Pemerintahan Berdasarkan Konstitusi Amerika dan Negara-negara lain dalam Demokrasi , Office of International Information Program US Departement of State, tanpa hukum

Dede Rosyada, Demokrasi, Hak asasi manusia dan masyarakat madani, ICCE UIN Syarif Hidayatullah Jakarta bekerjasama dengan The Asia Foundation, 2003

H. Dahlan Thaib, Kedaulatan Rakyat, Negara Hukum dan Konstitusi, liberty Yogyakarta, 2000

H. Rozali Abdullah, Pelaksanaan Otonomi Luas dengan Pemilihan Kepala Daerah secara Langsung, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2005

H. Siswanto Sunarno, Hukum Pemerintahan Daerah di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2008

Indra Pahleva, Politik Pemilukada 2010 sebuah kajian terhadap penyelenggaraan Pemilukada di Dumai dan Indragiri Hulu, Pusat pengkajian Pengolahan data dan Informasi Sekretariat Jenderal DPR RI 2011.

Ismail Sunny, Sistem pemilihan umum yang menjamin hak-hak demokrasi warga Negara, dalam himpunan karangan dan tulisan Ismail Sunny mengenai pemilihan umum, dihimpun oleh Harmaily Ibrahim, 1970

Jazim Hamidi, Civic Education: antara Realitas Politik dan Implementasi Hukumnya, Gramedia, 2010

Jimly Asshiddiqie, Pokok-Pokok Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Reformasi, PT Bhuana Ilmu Populer, Tahun 2007

Jimly Asshidiqy, gagasan kedaulatan rakyat dalam konstitusi dan pelaksanaannya di Indonesia, PT. Ichtiar baru Van Hoeve, Jakarta.

Jimly Assiddiqie, Konsilidasi naskah UUD 1945 setelah perubahan keempat, pusat studi HTN, Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2002

Kacung Marijan, Demokratisasi di Daerah, pelajaran dari Pilakda Secara Langsung, Surabaya.

Koswara, E, 1998, Kebijaksanaan Desentralisasi Dalam Rangka Menunjang Pembangunan Daerah, dalam Pembangunan Administrasi Indonesia, LP3ES, Jakarta.

Mahfud MD, Pergulatan politik dan hukum di Indonesia, Gama Media, Tahun 1999

Mustafa Lutfi, Hukum Sengketa Pemilukada di Indonesia, Gagasan Perluasan Kewenangan Konstitusional Mahkamah Konstitusi, UII Pres, Jakarta 2010

Prawirosentono, Kebijakan Kinerja Karyawan Rajawali press 1999.

Siswanto Sunarno, Hukum Pemerintahan Daerah di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2008.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum, Citra Umbara Bandung.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang partai Politik

Undang-Undang Nomor 22 Tentang penyelenggaraan Pemilihan Umum.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah

Perpu Nomor 1 Tahun 2006 Tentang perubahan Kedua atas UU No 12 Tahun 2003 Tentang pemilihan Umum anggota Dewan Perwakilan rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Kumpulan Peraturan Komisi Pemilihan Umum, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 62 Tahun 2009 Tentang pedoman penyusunan tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah


Article Statistic

Abstract view : 284 times
PDF views : 104 times

How To Cite This :

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2018 Asneli Warni

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.