Korupsi, Hibah dan Hadiah dalam Persfektif Hukum Islam (Klarifikasi dan Pencegahan Korupsi)

Muhammad Sabir(1*), Iin Mutmainnah(2)
(1) Intitut Agama Islam Negeri Parepare
(2) Intitut Agama Islam Negeri Parepare
(*) Corresponding Author
DOI : 10.30983/alhurriyah.v5i2.2690

Abstract

This study attends to analyze the ulama perspective regarding the corruption, gift and grants, as well as the actions taken to prevent corruption. Qualitative descriptive is type of this research and uses a juridical sociology approach in analyzing corruption. Prizes and grants that are assumed to be gratuities are basically commendable acts but can lead to criminal acts of corruption when related to officials government. while the ulama agree that corruption is an illegal act. And the preventing and overcoming corruption is to carry out strict supervision and to give strict sanctions to the perpetrators.


Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa pandangan ulama menyangkut korupsi, hadiah dan hibah, serta tindakan  yang dilakukan dalam mencegah tindak pidana korupsi. Deskriptif kualitatif merupakan jenis penelitian ini dan menggunakan pendekatan sosiologi yuridis dalam menganalisis tindak pidana korupsi. Hadiah dan hibah yang diasumsikan sebagai gratifikasi pada dasarnya merupakan perbuatan terpuji namun bisa berujung pada tindak pidana korupsi apabila berkaitan dengan pejabat. Sementara ulama bersepakat bahwa korupsi adalah perbuatan haram. Hal yang dilakukan dalam pencegahan dan penanggulangan tindak pidana korupsi ialah melakukan pengawasan ketat dan memberikan sanksi yang tegas kepada para pelaku.


Keywords


Islamic Law, Corruption, Gratification, Gift, Grant

References


Ahmad, Maghfur. "Fiqih Anti-Korupsi Mazhab Negara: Memadu Hukum Islam Dan Hukum Nasional." Jurnal Hukum Islam (2014).

Asmawi. Teori Maslahat dan Relevansinya dengan Perundang-undangan Pidana Khusus di Indonesia. jakarta: Badan Litbang dan Diklat Kementrian Agama RI, 2010.

Ahmad, Maghfur. Fikih anti korupsi mazhab negara. Jurnal Hukum Islam, Volume 12 Nomor 1, juni 2014.

Anwar, Syamsul. "Korupsi dalam Perspektif Hukum Islam." Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM 15.1 (2008).

Alatas, Syed Hussein. Sosiologi Korupsi Sebuah Penjelajahan Dengan Data Kontemporer. Jakarta :LP3ES, 1986.

Arifin, Ridwan, and Wiki Oktama Putri. "Penegakan Hukum Terhadap Anggota Legislatif dalam Kasus Tindak Pidana Korupsi di Indonesia." Al Daulah: Jurnal Hukum Pidana dan Ketatanegaraan 8.1 (2019).

Bahri, Syamsul. "Korupsi dalam kajian hukum islam." Kanun Jurnal Ilmu Hukum 17.3 (2015)

Buletin Al-Islami. Pemberantasan Korupsi Hanya Sandiwara. Edisi 585.

Gubali, Agustina. "Analisis Pengaturan Gratifikasi Menurut Undang-Undang Di Indonesia." Lex Crimen 2.4 (2013).

Hamzah, Andi. Korupsi di Indonesia Masalah dan Pemecahannya. Jakarta :PT. Gramedia Pustaka Utama, 1984.

Klitgaard, Robert. Membasmi Korupsi, Alih Bahasa Hermoyo, Cet. ke-2. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 2001.

Lubis Mochtar dan James C. Scott. Bunga Rampai Korupsi, Cet. ke-3. Jakarta: LP3ES, , 1995.

Madjid, Nurkholis, Indonesia Kita. Jakarta : Gramedia Pustaka Utama, 2003.

Mauliddar, Nur, Mohd Din, and Yanis Rinaldi. "Gratifikasi sebagai Tindak Pidana Korupsi Terkait Adanya Laporan Penerima Gratifikasi." Kanun Jurnal Ilmu Hukum 19.1 (2017).

Muhardiansyah, Doni dkk. Buku saku: Memahami Gratifikasi cet I. Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi, 2010.

Nadya syarifah, tinjauan yuridis tindak pidana menerima gratifikasi berdasarkan undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Jurnal JOM Fakultas Hukum Volume II Nomor 2 Maret 2015.

Nasrudin, Ahmad. "Tindak Pidana Korupsi oleh Korporasi dalam Prespektik Hukum Pidana Islam." Al-Jinâyah: Jurnal Hukum Pidana Islam 5.2 (2019).

Syafei, Rachmat. Fiqh Muamalah. Bandung: Pustaka Setia, 2001.

Saidi, Anis .Korupsi Di Negeri Kaum Beragama; Ikhtiah Membangun Fiqh Anti Korupsi. Jakarta: P3M dan Kemitraan Partnership, 2004.

Saragih, Yasmirah Mandasari. "Problematika Gratifikasi dalam Sistem Pembuktian Tindak Pidana Korupsi (Analisis Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi." Jurnal Hukum Responsif 5.5 (2018).

Soekanto, Soerjono. Mustafa Abdullah. Sosiologi hukum dalam masyarakat . Jakarta Rajawali, 1987.

Umar , Ahmad Khoirul. Kiai dan Budaya Korupsi di Indonesia. Semarang: Rosail, 2011.

Widjoyanto, Bambang. Dkk. Korupsi itu Kafir: Telah Fiqih Korupsi dalam Muhammadiyah dan Nahdatul Ulama. Bandung: Mizan, 2010.


Article Statistic

Abstract view : 1540 times
PDF views : 1884 times

How To Cite This :

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2020 Muhammad Sabir, Iin Mutmainnah

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.