QIYĀS DAN ANALOGI HUKUM (Suatu telaah dan perbandingannya dalam penemuan hukum)
Abstract
Konsep qiyās dalam hukum Islam telah mengalami perkembangan panjang yang mengantarkan terwujudnya tampilan yang tidak sederhana lagi. Berawal dari konsep sederhana dari al-Syafi’i, dengan ciri fundamental identifikasi ‘illat semata yang tercakup dalam nash, ia telah terolah dengan sangat maju di tangan al-Ghazali, al-Syathibi dan seterusnya. Setiap ahli ushul fiqih (mutaakhirin) melalui proses pembelajaran dan koreksi, mencoba menampilkan, menambahkan, dan merekonstruksi rumusan yang baru tentang qiyās. Jika dibandingkan dengan konsep serupa dalam hukum positif maka di sana terdapat konsep analogi. Pada prinsipnya konsep ini sama dengan qiyās, namun detail-detail pembahasan qiyās lebih rumit dan bertele-tele. Langkah penerapan qiyās yang meliputi empat tahap identifikasi masalah tidak nampak dalam konsep analogi. Dengan demikian tulisan ini mempertahankan bahwa konsep analogi dalam hukum positif sesederhana ketika konsep qiyās ini pertama sekali diintrodusir sebagai metode penemuan hukum dalam hukum Islam. Sehingga konsep analogi dalam hukum positif bisa dikatakan baru sejajar dengan qiyās konsepsi awal.
References
Al-Amidi, (1914), Al-Ihkām fī Usul al-Ahkām, Kairo: Dar al-Kutub al-Khidiwiyah.
Al-Ghazali, Al Mustasfa min Ilm al-Usul, Beirut: Dar al-Fikr.
_________, Syifa’ al-Ghalil fi Bayan al-Sabah wa al-Mukhl wa Masalik al-Ta’lil, Baghdad: Matba’ah al-Irsyad.
Arrasjid, Chainur, (2001), Dasar-Dasar Ilmu Hukum, Jakarta: Sinar Grafika.
Badran, Abdul Qadir Ibn, (1985), Al-Madkhal ila Mazhab Imam Ahmad Ibn Hambal,(Beirut: Mu’assasah ar-Risalah.
Benawan, Al Andang L., “Hukum, Hakim dan Hikmat”, Kompas, Sabtu 2 November 2002.
Dhawalibi, Muhammad Ma’ruf al-, (1965), al-Madkhal ila ‘Ilm Usul al-Fiqh, Dar al-Kitab al-Jadid.
E. Utrecht, (2007), Pengantar Dasar Hukum Indonesia, Jakarta: PT.Rineka Cipta.
Hasan, Ahmad, (1984), Pintu Ijtihâd Sebelum Tertutup, terj. Agah Garnadi, Bandung: Pustaka.
Humam, Kamaluddin Ibn, at-Tahrīr, Beirut: Dar al-Fikr.
Jabiri, Muhammad ‘Abid al-, (1993), Bunyah al ‘Aql ‘Arabī: Dirasah Tahliliyah Naqdiyah li Nizami al-Ma’rifah fi al-Saqafah al-Arabiyah, Beirut: al-Markaz al-Saqafi al-Arabi.
_____________________, (1991), Takwīn al-‘Aql al-Arābī, Beirut: al-Markaz al-Saqafī al-Arabī, 1991.
Kansil, CST., (1977), Pengantar Ilmu Hukum dan Pengantar Tata Hukum Indonesia, Jakarta: PT. Ghali Utama.
Kanter, EY dan S. R. Sianturi SH., (1982), Asas-Asas Hukum Di Indonesia Dan Penerapannya, Jakarta: Alumni AHM-PTHN.
Khallaf, Abdul Wahab, (1972), Mashādir al-Tasrī’ fi mā lā Nashsha fīh, Beirut: Dar al-Qalam.
Moeljatno, (2009), KUHP kitab Undang-Undang hukum Pidana, Jakarta :Bumi Aksara.
________, (2008), Asas-asas Hukum Pidana, Jakarta: Rineka Cipta.
Raharjo, Satjipto, “Hukum Itu Perilaku Kita Sendiri”, Kompas, Senin 23 September 2002.
Schacht, Joseph, (1965), An Introduction to Islamic Law, London: Oxford University Press.
____________, (1950), The Origin of Muhammadan Jurisprudence, London: The Oxford University.
Soeroso, R., (1996), Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta:Sinar Grafika.
Subekti, R. dan R Tjitrosudibio, (1992), Kitab Undang-undang Hukum Perdata, Jakarta: Pradya Paramita.
Syarifin, Pipin, (2008), Hukum Pidana di Indonesia, Bandung: Pustaka Setia.
Syirāzi, Abu Ishāq al-, Al-Lumā’ fi Usūl al-Fiqh, Beirut: Syirkah al-Maktabah wa al-Matba’ah.
Vollmar, H.F.A., Pengantar Studi Hukum Islam, (1999), Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Zahrah, Muhammad Abu, (1954), Ibn Hazm wa Ashru Arā’uh wa Fiqhuh, Beirut: Dar al-Fikr al-Arabī.
Article Statistic
Abstract view : 1715 timesPDF views : 1628 times
How To Cite This :
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2017 Al-Hurriyah: Jurnal Hukum Islam