Kedudukan dan Tanggung Jawab Notaris Penerima Protokol Notaris yang Meninggal Dunia
Abstract
Keywords
References
Adjie, Habib, Sanksi Perdata dan Administratif Terhadap Notaris Sebagai Pejabat Publik, Bandung: Refika Aditama, 2009.
_________, Hukum Notaris Di Indonesia, Bandung: PT. Refika Aditama, 2009.
Darsono, Prawironegoro, Filsafat Ilmu Pendidikan, Jakarta: Nusantara Consulting, 2010.
Fajar, Mukti dan Yulianto Achmad, Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2010.
Jayanat, Ratih Tri, “Perlindungan Hukum Notaris Dalam Kaitannya Dengan Akta Yang Dibuatnya Manakala Ada Sengketa Di Pengadilan Negeri (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Pontianak No. 72/Pdtg/Pn.Pontianak)”, Tesis, Semarang: Program Studi Magister Kenotariatan Program Pascasarjana Universitas Diponegoro, 2010.
Kie, Tan Thong, Studi Notariat – Serba Serbi Praktek Notaris, Jakarta: Ichtiar Baru Van Hoeve, 2000.
Mahisaajy, mahisaajy.blogspot.co.id/2011/03/jenis-jenis-tanggung-jawab.html, diakses pada 24 Desember 2018, Pukul 16.30 WIB.
Soegianto, “Tanggung Jawab Pendiri dan Notaris dalam Kaitannya dengan Penyetoran Modal untuk Pembuatan Akta Pendirian Perseroan”, Tesis, Semarang: Universitas Diponegoro, 2003.
Soekanto, Soerjono & Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta: Rajawali, 1985.
Waluyo, Bambang, Penelitian Hukum dalam Praktek, Jakarta: Sinar Grafika, 2002.
Article Statistic
Abstract view : 347 timesPDF views : 1041 times
How To Cite This :
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2020 Eko Permana Putra, Yuliandri Yuliandri, Azmi Fendri
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.