AKULTURASI HUKUM KEWARISAN ISLAM DENGAN HUKUM KEWARISAN ADAT MINANGKABAU

Ismail Ismail(1*)
(1) Pasca Sarjana IAIN Bukittinggi
(*) Corresponding Author
DOI : 10.30983/alhurriyah.v2i1.257

Abstract

The study of local custom law and Islamic law in Minangkabau is a media to know how Islamic law and local custom law contacted. The current development descibed that there was a harmony and contact between both of them. It created an acculturation in activity of Minangkabau Traditional Inheritance today. This paper discussed contiguity between Islamic law and custom law in Minangkabau society. Furthermore, this paper wrote Kajian hukum adat dan hukum Islam di Minangkabau menjadi wacana untuk melihat bagaimana perjumpaan antara hukum Islam dan hukum adat di Minangkabau. Perkembangan terakhir menunjukkan adanya harmoni dan interaksi di antara keduanya. Sehingga ada proses akulturasi dalam menampilkan praktik kewarisan harta pusaka di Minangkabau saat ini. Untuk itu, penelitian ini mengkaji interaksi antara hukum Islam dan hukum adat di masyarakat Minangkabau dalam tinjauan akulturasi. Artikel ini disusun dengan studi kepustakaan. Adapun metode analisa yang digunakan adalah metode konten analisis. Studi ini menunjukkan bahwa ada sinergi antara keteguhan dalam menjalankan hukum adat dengan ketaatan untuk melaksanakan hukum Islam dengan menjadikan falsafah Adat Basandi Syara’ Syara’ Basandi Kitabullah, Syara’ mangato adat mamakai sebagai dasar bagi penyatuan kedua sistem hukum yang berbeda tersebut. Akhirnya, perjumpaan hukum adat dan hukum Islam dalam masyarakat Minangkabau menunjukkan telah terjadi dialog dan merekonstruksi hukum Islam baru dalam nuansa lokal.

References


Abdullah, Taufik, (1966), “Adat and Islam: An Examination of Conflict in Minangkabau”, Indonesia, No. 2.

Azra, Azyumardi, (1999), Pendidikan Islam: Tradisi dan Modernisasi Menuju Milenium Baru, Jakarta : Logos Wacana Ilmu.

HAMKA, (1984), Islam dan Adat Minangkabau, Jakarta: Penerbit Pustaka Panjimas.

Imam Syaukani, Respon Ulama dan Hakim Agama terhadap Fikih Waris dalam Kompilasi Hukum Islam di Sumatera Bara, Harmoni, Jurnal Multikultural & Multireligius Vol. IX, Juli - September 2010

Jamal, Murni. (2002), DR. H. Abdul Karim Amrullah: Pengaruhnya dalam gerakan Pembaruan Islam di Minangkabau pada Awal Abad ke-20, Leiden-Jakarta: INIS.

Minhaji, Ahmad, (2000), Kontribusi Yosep Scach terhadap Pembentukan Hukum Islam.

Naim, Mukhtar (ed), (1968), Menggali Hukum Tanah dan Hukum Waris di Minangkabau, Padang: Sri Darma NV.

Noer, Deliar. (1996), Gerakan Modern Islam di Indonesia 1900-1942, Jakarta: LP3ES.

Radjab, Muhammad, (1969), Sistem Kekerabatan di Minangkabau, center of Minangkabau, studies press, Padang-Indonesia.

Soepomo, (1966), Bab-Bab Tentang Hukum Adat, Jakarta: Universitas.

Syarifuddin, Amir, (1984), Pelaksanaan Hukum Kewarisan Islam Dalam Lingkungan Adat Minangkabau, Jakarta: Gunung Agung

Wignyodipuro, Soerojo, Tt. Pengantar dan Asas-Asas Hukum Adat, Jakarta: CV. Haji Mas Agung.


Article Statistic

Abstract view : 915 times
PDF views : 3045 times

How To Cite This :

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2017 Ismail Ismail

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.