TRADISI LOKAL PAGANG GADAI DALAM MASYARAKAT MINAGKABAU
Authors :
(1) Hasneni - Hasneni (IAIN Bukittinggi Jln Gurun Aua Kubang Putiah Agam Sumatera Barat)
Abstract
Pelaksanaan pagang gadai dalam tradisi lokal adat Minangkabau adalah perjanjian pinjam meminjam dengan memberikan jaminan kepada si peminjam, selama hutung itu belum dibayar maka barang jaminan akan tetap berada di tangan si peminjam. Tradisi ini muncul di tengah prinsip kepemilikan tanah yang bersifat komunal dalam adat matrineal Minangkabau bahwa tanah milik komunal adalah tanah yang tidak dimiliki secara privat dan tidak boleh diperjualbelikan. Sehingga tradisi lokal pagang gadai ini timbul dari suatu perjanjian yang bersifat tolong menolong, berfungsi sosial, sebab kebanyakan orang yang mengadaikan dan si pemegang gadai adalah orang yang masih sekaum, sesuku, dan sejauh-jauhnya adalah senagari. Di samping itu, Islam masuk ke dalam masyarakat adat Minangkabau disaat tradisi pagang gadai telah menjadi kebiasaan turun temurun masyarakatnya. Namun dalam beberapa pandangan, tradisi pagang gadai ini terdapat pertentangan dengan apa yang diatur oleh hukum Islam. Pertentangan terjadi dalam hak apakah barang gadaian itu boleh dimanfaatkan oleh si penerima gadai.
Keywords
Full Text:
PDF| DOI: http://dx.doi.org/10.30983/islam_realitas.v1i1.6
References
Al- Khatib, Asyarbaini, (1978), Mugni al Muhtaj Jilid II. Jakarta: Dal al Fikri.
Chairul, Anwar, (1997), Hukum Adat Indonesia. Meninjau Hukum Adat Minangkabau. PT. Bineka Cipta. Jakarta.
Harun, Nasroen, (2000), Fiqh Muamalah. Jakarta: Gaya Media Pratama.
Suhendi, Hendi, (2000), Fiqh Muamalah. Jakarta: PT. Grafindo Persada.
Zuhdi, Masyfuk, (1997), Masail fiqhiyah. Jakarta: CV. Haji Masagung.
Moleong. Lexy. J., (2000), Metodelogi Penelitian Kualitatif, PT. Remaja Rosda Karya. Bandung.
Naim, Mochtar, (1968), Menggali Hukum Tanah dan Warisan Minangkabau, Padang: Center for Minangkabau Studies Press.
Navis. A.A., (1984), Alam Takambang Jadi Guru. Jakarta: Grafit Press.
Rachmat, Syafe’i, (2001), Fiqih muamalah. Bandung : Pusaka Setia.
Saraksi, Al (1982), Dar al Kitab Al Arabi. Beirut: Dar al-Fikr.
Sugiyono, (2010), Metode Penelitian Pendekatan Kualitatif dan Kuantitatif. Bandung : Alfabeta.
Umar, Ali Tasyarif dan Faisal Hamdan, (1978), Adat Dan Lembaga-Lembaga Hukum Adat Sumatra Barat. Badan Pembinaan Hukum Nasional dan Fakultas Hukum dan Pengetahuan Masyarakat Universitas Andalas. Padang.
DOI: http://dx.doi.org/10.30983/islam_realitas.v1i1.6
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2015 Hasneni - Hasneni
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
______________________________________________________________________
Islam Realitas: Journal of Islamic and Social Studies |