BANK GELAP DI KOTA BUKITTINGGI (RESISTENSI EKONOMI MASYARAKAT PERKOTAAN DALAM MENGHADAPI PEMODAL ETNIK LAIN)


Authors :
(1) Helfi - Helfi Mail (IAIN Bukittinggi)

Abstract


The difficulties in getting the allowance from the public bank have some customers try to find the alternative way in having loan which is usually called as “Bank Gelap” or “ Bank 47”. “Bank 47” which is originally come from Batak has a simple process and does not need any prerequirements. The illegal financial activity is administered in almost all area in West Sumatera and Riau. When the local economy began in the grip of other ethnics, especially those in the heart of Bukittinggi, that the ownership shifted slowly disturbed the local community. The logical consequence of the local economy mastery will bring ripples that could cause conflict, the struggle for economic resources, and larger and wider tensions. They provide range of credits from hundreds of thousand rupiah till five thousands rupiah with 20 % of bank interest. The success implications of the capital trading from Batak is transformed as lands, business place, housing and etc.

Kesulitan dalam mendapatkan tunjangan dari bank umum menyebabkan beberapa pelanggan mencoba untuk menemukan cara alternatif dalam pinjaman kredit yang biasanya disebut sebagai “Bank Gelap”. “Bank 47” memiliki proses yang sederhana dan tidak memerlukan prerequirements. Pemilik “Bank 47” awalnya berasal dari suku Batak. Aktivitas keuangan ilegal diberikan di hampir semua daerah di Sumatera Barat dan Riau. Ketika ekonomi lokal mulai dirasa berada dalam cengkraman etnik imigran lain khususnya yang berada di jantung-jantung kota Bukittinggi yang secara perlahan beralihnya kepemilikan tempat perdagangan sudah merisaukan komunitas lokal. Konsekwensi logis dari penguasaan ekonomi lokal akan memunculkan riak-riak yang dapat menyulut konflik, perebutan sumber ekonomi dan ketegangan yang lebih besar dan luas. Tradisi ekonomi mereka menyediakan berbagai kredit dari ratusan ribu rupiah hingga lima ribu rupiah dengan 20% dari bunga bank. Implikasi dari keberhasilan dalam perdagangan modal dari suku Batak ditransformasikan sebagai tanah, tempat usaha, perumahan dan sebagainya.

Keywords


Bank Gelap”, Local Economy, Capital Trading

Full Text:

PDF

| DOI: http://dx.doi.org/10.30983/islam_realitas.v1i2.2

References

Buku Teks

Ali, Zainuddin, Hukum Perbankan Syari’ah (Jakarta: Sinar Grafika 2010)

Syarifuddin, Amir, Pelaksanaan Hukum Kewarisan Islam dalam Lingkungan Adat Minangkabau (Jakarta: Gunung Agung, 1984)

Anwar, Marzani, Adaptasi dan Resistensi Kelompok- kelompok Sosial Keagamaan, (Jakarta: Paramadani, 2006)

Ch N. Latief Dt. Bandaro, Etnis dan Adat Minangkabau, Permasalahan dan Masa Depannya. (Bandung: Angkasa, 2002)

Elly M. Setiadi, Pengantar Sosiologi, Pemahaman Fakta dan Gejala Permasalahan Sosial: Teori, Aplikasi, dan Pemecahannya, (Jakarta: Kencana Predana Media Group, 2011)

H. Datoek Toeah, Tambo Alam Minangkabau, (Bukittinggi: Pustaka Indonesia, 1976)

Marsuki, Analisis Sektor Perbankan, Moneter dan Keuangan Indonesia, Kebijakan, Perbankan, Kredit, Uang, Pasar Modal, lembaga Keuangan Internasional dan Utang Luar Negeri, (Jakarta: Mitra Wacana Media, 2005)

Marsuki, Pemikiran dan Strategi Memberdayakan Sektor Ekonomi UMKM di Indonesia, (Jakarta: Mitra Wacana Media, 2006)

Subekti, R., Kitab Undang-undang Hukum Perdata, (Jakarta: PT Pradya Paramita, 1992)

Tim Penyusun, Undang-undang No. 10 tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan, (Jakarta: Sinar Grafika, 2014)

Tulisan, Artikel dan Sumber Online

Firdausy, Carunia Mulya, in Memoriam Thee Kian Wie, Birograsi Hambat Kemajuan Ekonomi dan Peneliti, Harian Kompas, Kamis, 13 Februari 2014 .

Harsja W. Bachtiar, Wanita dalam Keluarga Minangkabau (Kumpulan naskah Simposium “Pengaruh adat istiadat Minangkabau terhadap kehidupan wanita dalam mengembangkan budaya bangsa”, (tidak diterbitkan), (Jakarta: Yayasan Bunda, 1983)

Jabbar, Hamid, “Buku Gebu Minang; perubahan dari tradisi ke inovasi”, [ diakses pada tanggal 3 Juni 2015]

Kertapati, Didit Tri, “Pedagang di Minang Masih Gemar Pinjam Uang ke Tengkulak”. [diakses pada tanggal 12 September 2014]

Rosadi, Asep, “Syarat Kredit KUR BRI”, [diakses pada tanggal 10 Februari 2014]

Tim Bamus (Badan Musyawarah Nagari), Peraturan Nagari, Kanagarian Ladang Laweh tentang Pungutan Pendapatan Asli Nagari, (Banuhampu: {t.p}, 2010)

Tim Ninik Mamak Campago Guguak Bulek Jorong Mandiangin Nagari Kurai Kota Bukittinggi, Undang-undang Hukum Adat (Peraturan Kampuang) Campago Guguak Bulek Jorong Mandiangin Nagari Kurai kota Bukittinggi, (Bukittinggi: {t.tp}, 2014)




DOI: http://dx.doi.org/10.30983/islam_realitas.v1i2.2

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2017 Helfi - Helfi

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

______________________________________________________________________
Academia.Edu

Islam Realitas: Journal of Islamic and Social Studies
e-ISSN / p-ISSN : 2477-12012477-1309
: Organized by : Universitas Islam Negeri Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi
: https://ejournal.uinbukittinggi.ac.id/index.php/Islam_realitas

: islamrealitas.uibukittinggi@gmail.com - islamrealitas@uinbukittinggi.ac.id
: View Stats "Islam Realitas"
Creative Commons License
Licensed Under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License