BANK GELAP DI KOTA BUKITTINGGI (RESISTENSI EKONOMI MASYARAKAT PERKOTAAN DALAM MENGHADAPI PEMODAL ETNIK LAIN)
Downloads
Buku Teks
Ali, Zainuddin, Hukum Perbankan Syari’ah (Jakarta: Sinar Grafika 2010)
Syarifuddin, Amir, Pelaksanaan Hukum Kewarisan Islam dalam Lingkungan Adat Minangkabau (Jakarta: Gunung Agung, 1984)
Anwar, Marzani, Adaptasi dan Resistensi Kelompok- kelompok Sosial Keagamaan, (Jakarta: Paramadani, 2006)
Ch N. Latief Dt. Bandaro, Etnis dan Adat Minangkabau, Permasalahan dan Masa Depannya. (Bandung: Angkasa, 2002)
Elly M. Setiadi, Pengantar Sosiologi, Pemahaman Fakta dan Gejala Permasalahan Sosial: Teori, Aplikasi, dan Pemecahannya, (Jakarta: Kencana Predana Media Group, 2011)
H. Datoek Toeah, Tambo Alam Minangkabau, (Bukittinggi: Pustaka Indonesia, 1976)
Marsuki, Analisis Sektor Perbankan, Moneter dan Keuangan Indonesia, Kebijakan, Perbankan, Kredit, Uang, Pasar Modal, lembaga Keuangan Internasional dan Utang Luar Negeri, (Jakarta: Mitra Wacana Media, 2005)
Marsuki, Pemikiran dan Strategi Memberdayakan Sektor Ekonomi UMKM di Indonesia, (Jakarta: Mitra Wacana Media, 2006)
Subekti, R., Kitab Undang-undang Hukum Perdata, (Jakarta: PT Pradya Paramita, 1992)
Tim Penyusun, Undang-undang No. 10 tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan, (Jakarta: Sinar Grafika, 2014)
Tulisan, Artikel dan Sumber Online
Firdausy, Carunia Mulya, in Memoriam Thee Kian Wie, Birograsi Hambat Kemajuan Ekonomi dan Peneliti, Harian Kompas, Kamis, 13 Februari 2014 .
Harsja W. Bachtiar, Wanita dalam Keluarga Minangkabau (Kumpulan naskah Simposium “Pengaruh adat istiadat Minangkabau terhadap kehidupan wanita dalam mengembangkan budaya bangsaâ€, (tidak diterbitkan), (Jakarta: Yayasan Bunda, 1983)
Jabbar, Hamid, “Buku Gebu Minang; perubahan dari tradisi ke inovasiâ€, [ diakses pada tanggal 3 Juni 2015]
Kertapati, Didit Tri, “Pedagang di Minang Masih Gemar Pinjam Uang ke Tengkulakâ€. <http://www.Detik.com.> [diakses pada tanggal 12 September 2014]
Rosadi, Asep, “Syarat Kredit KUR BRIâ€, <http://www.bri.ac.id.> [diakses pada tanggal 10 Februari 2014]
Tim Bamus (Badan Musyawarah Nagari), Peraturan Nagari, Kanagarian Ladang Laweh tentang Pungutan Pendapatan Asli Nagari, (Banuhampu: {t.p}, 2010)
Tim Ninik Mamak Campago Guguak Bulek Jorong Mandiangin Nagari Kurai Kota Bukittinggi, Undang-undang Hukum Adat (Peraturan Kampuang) Campago Guguak Bulek Jorong Mandiangin Nagari Kurai kota Bukittinggi, (Bukittinggi: {t.tp}, 2014)
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).