BANK GELAP DI KOTA BUKITTINGGI (RESISTENSI EKONOMI MASYARAKAT PERKOTAAN DALAM MENGHADAPI PEMODAL ETNIK LAIN)
Authors :
(1) Helfi - Helfi (IAIN Bukittinggi)
Abstract
Kesulitan dalam mendapatkan tunjangan dari bank umum menyebabkan beberapa pelanggan mencoba untuk menemukan cara alternatif dalam pinjaman kredit yang biasanya disebut sebagai “Bank Gelap”. “Bank 47” memiliki proses yang sederhana dan tidak memerlukan prerequirements. Pemilik “Bank 47” awalnya berasal dari suku Batak. Aktivitas keuangan ilegal diberikan di hampir semua daerah di Sumatera Barat dan Riau. Ketika ekonomi lokal mulai dirasa berada dalam cengkraman etnik imigran lain khususnya yang berada di jantung-jantung kota Bukittinggi yang secara perlahan beralihnya kepemilikan tempat perdagangan sudah merisaukan komunitas lokal. Konsekwensi logis dari penguasaan ekonomi lokal akan memunculkan riak-riak yang dapat menyulut konflik, perebutan sumber ekonomi dan ketegangan yang lebih besar dan luas. Tradisi ekonomi mereka menyediakan berbagai kredit dari ratusan ribu rupiah hingga lima ribu rupiah dengan 20% dari bunga bank. Implikasi dari keberhasilan dalam perdagangan modal dari suku Batak ditransformasikan sebagai tanah, tempat usaha, perumahan dan sebagainya.
Keywords
Full Text:
PDF| DOI: http://dx.doi.org/10.30983/islam_realitas.v1i2.2
References
Buku Teks
Ali, Zainuddin, Hukum Perbankan Syari’ah (Jakarta: Sinar Grafika 2010)
Syarifuddin, Amir, Pelaksanaan Hukum Kewarisan Islam dalam Lingkungan Adat Minangkabau (Jakarta: Gunung Agung, 1984)
Anwar, Marzani, Adaptasi dan Resistensi Kelompok- kelompok Sosial Keagamaan, (Jakarta: Paramadani, 2006)
Ch N. Latief Dt. Bandaro, Etnis dan Adat Minangkabau, Permasalahan dan Masa Depannya. (Bandung: Angkasa, 2002)
Elly M. Setiadi, Pengantar Sosiologi, Pemahaman Fakta dan Gejala Permasalahan Sosial: Teori, Aplikasi, dan Pemecahannya, (Jakarta: Kencana Predana Media Group, 2011)
H. Datoek Toeah, Tambo Alam Minangkabau, (Bukittinggi: Pustaka Indonesia, 1976)
Marsuki, Analisis Sektor Perbankan, Moneter dan Keuangan Indonesia, Kebijakan, Perbankan, Kredit, Uang, Pasar Modal, lembaga Keuangan Internasional dan Utang Luar Negeri, (Jakarta: Mitra Wacana Media, 2005)
Marsuki, Pemikiran dan Strategi Memberdayakan Sektor Ekonomi UMKM di Indonesia, (Jakarta: Mitra Wacana Media, 2006)
Subekti, R., Kitab Undang-undang Hukum Perdata, (Jakarta: PT Pradya Paramita, 1992)
Tim Penyusun, Undang-undang No. 10 tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan, (Jakarta: Sinar Grafika, 2014)
Tulisan, Artikel dan Sumber Online
Firdausy, Carunia Mulya, in Memoriam Thee Kian Wie, Birograsi Hambat Kemajuan Ekonomi dan Peneliti, Harian Kompas, Kamis, 13 Februari 2014 .
Harsja W. Bachtiar, Wanita dalam Keluarga Minangkabau (Kumpulan naskah Simposium “Pengaruh adat istiadat Minangkabau terhadap kehidupan wanita dalam mengembangkan budaya bangsa”, (tidak diterbitkan), (Jakarta: Yayasan Bunda, 1983)
Jabbar, Hamid, “Buku Gebu Minang; perubahan dari tradisi ke inovasi”, [ diakses pada tanggal 3 Juni 2015]
Kertapati, Didit Tri, “Pedagang di Minang Masih Gemar Pinjam Uang ke Tengkulak”. [diakses pada tanggal 12 September 2014]
Rosadi, Asep, “Syarat Kredit KUR BRI”, [diakses pada tanggal 10 Februari 2014]
Tim Bamus (Badan Musyawarah Nagari), Peraturan Nagari, Kanagarian Ladang Laweh tentang Pungutan Pendapatan Asli Nagari, (Banuhampu: {t.p}, 2010)
Tim Ninik Mamak Campago Guguak Bulek Jorong Mandiangin Nagari Kurai Kota Bukittinggi, Undang-undang Hukum Adat (Peraturan Kampuang) Campago Guguak Bulek Jorong Mandiangin Nagari Kurai kota Bukittinggi, (Bukittinggi: {t.tp}, 2014)
DOI: http://dx.doi.org/10.30983/islam_realitas.v1i2.2
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2017 Helfi - Helfi
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
______________________________________________________________________
Islam Realitas: Journal of Islamic and Social Studies |