TRADISI MERASI DALAM ADAT PERKAWINAN MELAYU RIAU (STUDI ANALISIS TERHADAP PENENTUAN KAFAAH CALON PENGANTIN DI KELURAHAN BAGAN BATU)


Authors :
(1) Rahmat Pulungan Mail ()

Abstract


Kafaah aims to create harmony and balance in marriage. The criteria of kafaah in jurisprudence according to scholarly are nasab, wealth, beauty, diyanah, hirfah and self independence. The problem that occurs is when determining kafaah in Bagan Batu, the Malay community has its own way in the process or determine kafaah; they carry the tradition called merasi to ensure compatibility between their children who will carry out the marriage. The main problem to be answered through this research is to determine how the process of merasi in determinig kafaah conducted by Malay community in Bagan Batu, what is the purpose of this tradition and how the views of Islamic law against the tradition. The purpose of this study: 1). To know the procedures of merasi tradition 2). To find out the purpose of merasi in determining kafaah 3). To find out the views of the Islamic law in the determination of kafaah through merasi process undertaken by the community of Bagan Batu , Bagan Sinembah ,Riau Province. The research is a field research that is descriptive qualitative. In the collection of necessary data, the author uses interview and observation techniques. While in the data analysis techniques, used qualitative method that describes the situation on the ground systematically. The results of this research is merasi tradition that conducted by people in Bagan Batu by combining both the name of the bride, and the progenitor will predict the state of their household after marriage. The way of this merasi may vary according to the progenitor who will perform it. Whereas the purpose of this merasi to reduce the disadvantages and for the achievement of the benefit in marriage. Merasi tradition in determining kafaah that happened inBagan Batu may be accepted and enforced. Because, during the process nothing contrary to Islamic law, also aimed to benefit of the people. In fact, before merasi the progenitor will ask the religious understanding of the bride, and it is also used as a basic foundation for determining the kafaah between the couple

Kafaah bertujuan untuk menciptakan keserasian dan keseimbangan dalam perkawinan. Kriteria kafaah dalam fikih menurut jumhur ulama ialah nasab, kekayaan, kecantikan, diyanah, hirfah, dan kemerdekaan diri. Permasalahan yang terjadi adalah saat menentukan kafaah, di Kel. Bagan Batu, para masyarakat Melayu mempunyai proses atau cara tersendiri dalam menentukan kafaah, mereka melaksanakan tradisimerasi untuk memastikan keserasian antara anak mereka yang akan melaksanakan perkawinan. Masalah penelitian ini adalah bagaimana proses merasi dalam menentukan kafaah yang dilakukan masyarakat Melayu di Kel. Bagan Batu, apa tujuan dari tradisimerasi dan bagaimana pandangan hukum Islam terhadap tradisimerasi tersebut. Riau. proses merasi yang dilakukan masyarakat Bagan Batu yaitu dengan cara menggabungkan kedua nama calon mempelai, dan datuk yang bersangkutan akan meramal keadaan rumah tangga mereka setelah menikah. Cara merasi ini beragam metodenya sesuai dengan datuk yang akan mem-faal. Sedangkantujuan dari merasi ini untuk mengurangi kemudharatan dan demi tercapainya kemaslahatan dalam pernikahan. Tradisi merasi dalam penentuan kafaah yang terjadi di Kel. Bagan Batu ini boleh diterima dan diberlakukan. Karena, selama proses merasi tidak ada hal yang bertentangan dengan hukum Islam yang juga menginginkan kemaslahatan umat. Bahkan, sebelum merasi para datuk akan menanyakan pemahaman agama para calon pengantin, dan hal ini juga dijadikan sebai landasan dasar dalam menentukan kafaah antara pasangan tersebut.

Keywords


Kafaah, Merasi, Marriage Tradition

Full Text:

PDF

| DOI: http://dx.doi.org/10.30983/islam_realitas.v2i2.188

References

Buku Teks

Abu Luwis, al-Ma’luf, Munjid (Beirut: Maktabah al-Katulikiyah Babil Halabi, 1997).

Adhim Muhammad Fauzil dan M. Nazif Mansyur, Di Ambang Pernikahan (Jakarta: Gema Insani Pers, 2002).

An-Nasai, Imam Abi Husain Muslim bin Hajjaj Al-Qusyairi, Shahiah Muslim, (Indonesia: t,th)

Azzam, Abdul Aziz M. dan Abdul Wahhab Sayyed Hawwas, Fiqh Munakahat (Jakarta: Amzah, 2009).

Djalil, A. Basiq, Ilmu Ushul Fiqih (Jakarta: Kencana, 2010).

Fuad, Kauma dan Nipan, Membingbing Isteri Mendampingi Suami (Yogyakarta: Mitra Pustaka, 2003).

Ghazaly, Abdur Rahman, Fiqh Munakahat ( Jakarta: PT Grafindo Persada, 2003).

Hasbullah, Otonomi Pendidikan (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2006).

Idhami, Dahlan, Azas-Azas Fiqih Munakahat (Surabaya: Al-Ikhlas, 1991).

Lexy J.Moleong, Metodologi Penelitian Kualitatif (Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 1995).

Lubis, Salam, Menuju Keluarga Sakinah (Surabaya: Salam, 2003).

Mahdi, Mahmud, Kelurga Sakinah (Jakarta: PT Sahara, 2013).

Moleong, Lexy J., Metodologi Penelitian Kualitatif. (Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 1995).

Mustofa Hasan, Pengantar Hukum Keluarga (Bandung: CV Pustaka Setia, 2011).

Nasution S., Metode Research (Penelitian Ilmiah) (Jakarta: Bumi Aksara, 2007).

Rahman, Asymuni A., Keduduka Adat Kebiasaan (‘Urf) Dalam Hukum Islam (Yogyakarta: CV Bina Usaha, 1983).

Rianto, Adi, Metode Peneltian Sosial dan Hukum (Jakarta: Granit, 2005).

Rosman, Edi, Sosiologi Keluarga Islam (Bukittinggi: STAIN Press Bukittinggi, 2016)

Rusyadi, Kamus Arab-Indonesia (Jakarta: Bineka Cipta, 1995).

Saebani, Beni Ahmad, Fiqh Munakahat 2 (Bandung : Pustaka Setia, 2001).

Sahrani, Tihami dan Sohari, Fikih Munakahat (Jakarta: Raja Wali Pres, 2010).

Shiddieqy, Hasbi Ash., Sari Kuliah Ushul Fiqih (Yogyakarta: CV Ramadhan Sala, 1972).

Syafe’i, Rachmat, Ilmu Ushul Fiqih (Bandung: CV Pustaka Setia, 1998).

Syarifuddin, Amir, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia (Jakarta: kencana, 2007).

Tim, Komplikasi Hukum Islam (Bandung: Fukus Media, 2012).

Umar, Imam Hafiz bin, Sunan Addar Quthni (Bairut: Liban t, th).

Jurnal

Dwijayanto, Arik, "Migrasi, Adaptasi dan Tradisi Komunitas Muslim Jawa di Semenanjung Melayu", Dialogia, 15.2, 2015.

Faizah, Hasnah, "Nilai-Nilai Teks Cerita Panglimo Awang pada Tradisi “Bukoba” Masyarakat Melayu Pasir Pengairan", Bahasa, Sastra, dan Pembelajaran, 3.1, 2015.

Fatimah, Rezki Puteri Syahrani Nurul, "Tunjuk Ajar Melayu dalam Pantun Adat Perkawinan Melayudi Kelurahan Daik, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau", Jurnal Bahas, 10.2, 2015.

Kamal, Fahmi, "Perkawinan Adat Jawa dalam Kebudayaan Indonesia", Khasanah Ilmu, 5.2, 2015.

Mawardi, Marmiati, "Problematika Perkawinan di Bawah Umur", Jurnal Analisa, 19.02, 2007

Muslim, Muslihun, and Muhammad Taisir, "Tradisi Merari’: Analisis Hukum Islam dan Gender terhadap Adat Perkawinan Sasak", Yogyakarta: Kurnia Kalam Semesta, Vol. 12, No. 2, 2009.

Novia, Nila, and Swis Tantoro, "Perubahan Adat Perkawinan Suku Sakai di Pemukiman Buluh Kasap Kopelapip Kecamatan Mandau", Jurnal Online Mahasiswa (JOM) Bidang Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, 1.1, 2014.

Rachmadani, Arnis, "Local Wisdom Tradisi Perkawinan Islam Wetu Telu sebagai Perekat Kerukunan Masyarakat Bayan", Dinamika Beragama dalam Pergumulan Sosial Budaya, Vol. 1 No. 2, 2015.

Riva’ie, Wanto, and Gusti Budjang, "Peran Tokoh Masyarakat Menanamkan Nilai-nilai Solidaritas dalam Tahapan Pesta Perkawinan Suku Melayu", Jurnal Pendidikan dan Pembelajaran, 5.06, 2015.

Rozi, Syafwan, "Konstruksi Identitas Agama dan Budaya Etnis Minangkabau di Daerah Perbatasan: Perubahan Identitas dalam Interaksi Antaretnis di Rao Kabupaten Pasaman Sumatera Barat", Masyarakat Indonesia, 39.1, 2013

Sobirin, Achmad, "Merger dan Akuisisi: Sebuah Perkawinan Paradoksal", Jurnal Siasat Bisnis, 1.6, 2001.

Widiana, Nurhuda, "Pergumulan Islam Dengan Budaya Lokal Studi Kasus Masyarakat Samin di Dusun Jepang Bojonegoro", Jurnal Theologia, Vol. 26, No. 2, 2015.

Yohana, Nova, and Kurnia Husmiwati, "Rules of Communication Interaction Basiacuang Oral Tradition in Traditional Marriage Malay Kampar Riau", Jurnal Penelitian Komunikasi, 18.1, 2015.

Wawancara

Maris, Hasil Wawancara, 20 Juni 2015.

Andra, Pelaksana Proses Merasi, Wawancara Pribadi, Rabu, 10 Juni 2015.

Datuk. H. Ahmad Bilal, Wawancara Pribadi, Rabu, 24 Juni 2015.

Datuk. Nurdiin, Hasil Wawancara Pribadi, Sabtu, 15 Juni 2015

Gembira Siregar, Hasil Wawancara Pribadi, Kamis, 18 Juni 2015

Sayuri , Bapak RT 01, Wawancara Pribadi, Rabu, 10 Juni 2015

Yurneni, Wawancara Pribadi, Minggu, 28 Juni2015.




DOI: http://dx.doi.org/10.30983/islam_realitas.v2i2.188

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2016 Rahmat Pulungan

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

______________________________________________________________________
Academia.Edu

Islam Realitas: Journal of Islamic and Social Studies
e-ISSN / p-ISSN : 2477-12012477-1309
: Organized by : Universitas Islam Negeri Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi
: https://ejournal.uinbukittinggi.ac.id/index.php/Islam_realitas

: islamrealitas.uibukittinggi@gmail.com - islamrealitas@uinbukittinggi.ac.id
: View Stats "Islam Realitas"
Creative Commons License
Licensed Under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License