PLURALISME DI TENGAH MASYARAKAT SANTRI MINANG SEBUAH PENGENALAN PLURALITAS LOKAL DI SUMATERA BARAT
Authors :
(1) Wanda Fitri ()
Abstract
Keragaman hidup beragama di Sumatera Barat dan Kota Padang umumnya tidak berbeda dengan daerah lain di Indonesia yang berjalan dengan sebuah komitmen akan kebebasan beragama. Toleransi beragama yang diperlihatkan oleh masyarakat lokal lebih kepada agama lain dalam batasan selama agama-agama lain tidak menganggu dan mencampuri agama mereka. Meski masyarakat Minang adalah kelompok mayoritas dengan Islam sebagai agama mereka namun tidak boleh ada kasus penindasan atau pengucilan terhadap agama lain. Prinsip ini dipegang erat dan menjadi kontrol terhadap perilaku sosial dalam hidup bermasyarakat. Pemahaman masyarakat lokal di Kota Padang tentang konsep pluralisme agama ternyata berbeda dari konsep MUI maupun kelompok liberal. Masyarakat memahami pluralisme tidak dalam bingkai teoritis tetapi lebih kepada makna praktis dan aplikatif. Pada Prinsipnya, Islam di Minangkabau dikenal sebagai masyarakat yang egaliter. Untuk konteks anjuran terbuka kepada siapapun melalui nilai lokal (dimana bumi dipijak disitu langit dijunjung) kemudian diekspresikan melalui model toleransi yang dikemas dalam sosok kultural atau lebih tepatnya formula hubungan -hubungan sosial secara natural.
Keywords
Full Text:
PDF| DOI: http://dx.doi.org/10.30983/islam_realitas.v1i1.12
References
Buku Teks
Amir, MS., (2003), Adat Minangkabau: Pola dan Tujuan Hidup Orang Minang, Jakarta: Mutiara Sumber Widya.
Asril, H.M., (1983), Hukum Adat Minangkabau dalam Perkembangan, dalam: Dialektika Minangkabau Dalam Kemelut Sosial dan Politik. Editor. A.A. Navis, Padang: Genta Singgalang Press.
Azra, Azyumardi, (1994), Jaringan Ulama Timur Tengah dan Kepulauan Nusantara Abad XVII dan XVIII: Melacak Akar-Akar Pembaharuan Pemikiran Islam di Indonesia, Jakarta: Mizan.
Eck, Diana L., (2005), Amerika Baru Yang Religius: Bagaimana Sebuah Negara Kristen ” Berubah Menjadi Negara Dengan Agama Yang Paling Beragam Di Dunia, Jakarta: Pustaka Sinar Harapan. Cetakan I.
Ernawati, (2007), Asap Hio di Ranah Minang: Komunitas Tionghoa di Sumatera Barat, Yogyakarta : Ombak.
Fitri, Wanda, (2005), Memahami Adat Minangkabau dalam: Status Perempuan dalam Sistem Kekarabatan Matrilineal di Minangkabau, Research Report. RSPAS
Kato, Tsuyoshi, (1982), Matriliny and Migration: Evolving Minangkabau Traditions in Indonesia, Ithaca New York: Cornell University Press
Naim, Mochtar, (1979), Merantau Pola Migrasi Suku Minangkabau, Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
Bahan Lain
Rahardjo, Dawam, ”Liberalisme, Sekulerisme dan Pluralisme dalam ICRP” (http://ww.icrp-online.org) diakses pada tanggal 20 Februari 2014
------------, “Kala MUI Mengharamkan Sekularisme dan Pluralisme“http://www.tempointeraktif.com,) diakses pada tanggal 1 Agustus 2005.
Qodir, Zuly, Respon Masyrakat Islam Atas Perubahan: Studi Gerakan Pemikiran Islam Liberal di Indonesia. Renai. Tahun 3 No 4 Edisi Oktober, 2003
Reportase, “Diminta Bongkar Plang, Ahmadiyah Padang Mengadu ke LBH”, www.detiknet.com, diakses pada tanggal 14 Desember 2005.
Sanday, Peggy Reeves, “Matriarchy and Islam Post 9/11: A Report from Indonesia”. Antropology News. http://www.google.com.au, diakses pada tanggal 5 Juni 2014
DOI: http://dx.doi.org/10.30983/islam_realitas.v1i1.12
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2015 Wanda Fitri
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
______________________________________________________________________
Islam Realitas: Journal of Islamic and Social Studies |